Wali Nagari Koto Bangun mengintruksikan semua kepala jorong yang ada di Nagari untuk melakukan pemuktahiran data penduduk. Hal ini bertujuan untuk menyikapi adanya berbagai masalah yang ditimbulkan oleh adminduk ini. Saat koordinasi dengan Kepala - kepala jorong ini Wali Nagari memberikan waktu dari Juli - September ( 3 bulan ).
Latar belakang untuk hal ini adalah mengetahui kondisi real dari masyarakat yang ada di Nagari Koto Bangun. Hal yang akan diteliti meliputi ;
1. Kartu Keluarga
2. Anggota Keluarga yang memiliki sakit menahun.
3. Status Rumah yang ditinggali
4. Nomor DTKS
Perlu juga disampaikan kepada masyarakat bahwa pendataan ini adalah untuk memuktahirkan data penduduk, bukan untuk menentukan siapa yang berhak menerima bansos. Selama ini momok yang menakut untuk kepala jorong adalah setiap pendataan dilakukan, setiap masyarakat itu menyangkut pautkan dengan penerima bantuan. Tentunya hal ini sulit untuk dijawab oleh kepala jorong.
Penting : Untuk setiap masyarakat diminta untuk memberikan informasi yang sebenar - benarnya tentang kondisi yang terjadi dengan anggota keluarga yang didata.