Selamat datang di Website Resmi Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX KOTO BANGUN MEMBANGUN DENGAN HATI NURANI MARI BERSAMA KITA KAWAL PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI KOTO BANGUN. JIKA ANDA MENEMUKAN KECURANGAN SEGERA LAPORKAN KEPADA WALI NAGARI. HP / WhatsApp 08116614411 ANDA PERLU TAU DAN WAJIB TAU...!!! MARI KITA CEGAH PENULARAN COVID-19 DENGAN DISIPLIN MENERAPKAN 5M. JANGAN TAKUT VAKSINASI KARENA TERBUKTI AMAN...! Mari lengkapi administrasi kependudukan dengan mudah hanya di Jempol Nagari Dukcapil Jempol Nagari adalah Jembatan Pelayanan online Nagari. Membahagiakan masyarakat NIKMATI LAYANAN MANDIRI NAGORI CODIEK HANYA MELALUI ANDROID. SEMUA DOKUMEN BISA DICETAK/DITERIMA DI RUMAH.

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa Periode 2021 - 2027

26 Juli 2021 22:39:52  Administrator  18.448 Kali Dibaca  Lembaga Masyarakat

Koto Bangun, Juli 2021

Bamus Nagari Koto Bangun beranggotakan 5 orang yang terdiri dari 4 orang utusan jorong dan 1 orang utusan keterwakilan perempuan.

Anggota 5 orang disebabkan karena penduduk Nagari Koto Bangun kurang dari 5.000 jiwa sesuai amanat Undang-undang.

 

 

 

 

 

STRUKTUR ORANISASI BAMUS NAGARI KOTO BANGUN

Periode : 2021 - 2027

 

1. KETUA : H. SUKARMAN, AM

2. WAKIL KETUA : RISMAN

3. SEKRETARIS : ZAINAL GISRO

4. ANGGOTA : 1. AZMI,S.Pd

                        2. ALDIANTO

 

TUPOKSI BAMUS/BPD

A. Fungsi BAMUS atau juga disebut BPD

Apa saja fungsi-fungsi yang dimiliki oleh BPD? BPD memiliki 3 (tiga) fungsi:
 
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

Ketiga fungsi BPD diatas jika disederhanakan adalah :
 
  1. fungsi legislasi;
  2. fungsi anggaran; dan
  3. fungsi pengawasan

B. Tugas BAMUS

Apa saja tugas-tugas yang dimiliki oleh BPD? Berikut ini penjelasannya.
Tugas BPD Desa diantaranya:
  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan   pengawasan   terhadap   kinerja   Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan  hubungan  kerja  yang  harmonis  dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

C. Hak BPD

Apa saja hak-hak yang dimiliki oleh BPD di Desa? Berikut ini penjelasannya.
BPD berhak:
 
  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selain itu, Anggota BPD berhak:
  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes);
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

D. Kewajiban BPD

Apa saja kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh BPD? Kewajiban BPD Desa adalah :
Anggota BPD wajib:
 
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  4. menghormati nilai sosial   budaya  dan adat istiadat masyarakat Desa;
  5. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
  6. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

E. Kewenangan BPD

Apa saja kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh BPD? Kewenangan BPD adalah :
BPD berwenang:
 
  1. mengadakan pertemuan dengan  mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
  3. mengajukan  rancangan  Peraturan  Desa yang  menjadi kewenangannya;
  4. melaksanakan monitoring dan  evaluasi  kinerja  Kepala Desa;
  5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  6. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  7. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan  Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan  Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  8. menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (Tatib BPD);
  9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
  10. Menyusun  dan  menyampaikan  usulan  rencana  biaya operasional  BPD  secara  tertulis  kepada  Kepala  Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
  11. mengelola biaya operasional BPD;
  12. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi  Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 

F. Larangan BPD

Apa saja larangan yang tidak boleh dilanggar oleh BPD? Berikut ini 9 larangan BPD.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang:
 
  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau  jasa  dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

G. Alamat Kantor dan Sekretariat.

  1. Alamat Kantor Bamus Nagari Koto Bangun : Jorong III Nagari Koto Bangun
  2. Sekretariat : Staf sekretariat : IRIN ENDRI VRISTY
Tugas BPD – BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa. Tiap desa selalu memiliki BPD. BPD Desa memiliki tugas dan fungsi penting. Tupoksi BPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016. Kali ini akan dibahas mengenai tugas BPD dan fungsi BPD beserta pengertian, keanggotaan, hak, kewajiban, wewenang dan tata tertib BPD selengkapnya. Apa itu BPD? Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab I tentang Ketentuan Umum pasal 1 poin nomor 4, pengertian Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi Anggota BPD Bagaimana aturan keanggotaan BPD? Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab III tentang Keanggotaan BPD pada paragraf 1 pasal 5, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Penetapan Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. Wilayah yang masuk merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT. Fungsi BPD BPD memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya BPD. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 31 yaitu: 1. Membahas dan menyepakati Rancangan 2. Peraturan Desa bersama Kepala Desa 3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa 4. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa Tugas BPD BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu: 1. Menggali aspirasi masyarakat 2. Menampung aspirasi masyarakat 3. Mengelola aspirasi masyarakat 4. Menyalurkan aspirasi masyarakat 5. Menyelenggarakan musyawarah BPD 6. Menyelenggarakan musyawarah Desa 7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa 8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu 9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa 11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa 12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya 13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Hak BPD BPD memiliki beberapa hak khusus. Hak BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 51 yaitu: 1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa 2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa 3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kewajiban BPD BPD memiliki beberapa kewajiban khusus. Kewajiban BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 60 yaitu: 1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika 2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa 3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan 4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa 5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya 6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik Wewenang BPD BPD memiliki beberapa wewenang khusus. Kewenangan BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 63 yaitu: 1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi 2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis 3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya 4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa 5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa 6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa 7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik 8. Menyusun peraturan tata tertib BPD Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat 9. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa 10. Mengelola biaya operasional BPD 11. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa 12. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa Peraturan Tata Tertib BPD Layaknya organisasi lain, BPD juga memiliki tata tertib khusus yang harus dipatuhi oleh lembaga dan anggota. Tatib BPD ini terdiri dari beberapa poin. Tata Tertib BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VII tentang Peraturan Tata Tertib BPD pasal 64 yaitu: BPD menyusun peraturan tata tertib BPD Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat a. keanggotaan dan kelembagaan BPD b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD c. waktu musyawarah BPD d. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD e. tata cara musyawarah BPD f. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD g. pembuatan berita acara musyawarah BPD Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi a. pelaksanaan jam musyawarah b. tempat musyawarah c. jenis musyawarah d. daftar hadir anggota BPD Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap b. penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir c. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir d. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu. Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi: a. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa b. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa c. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa d. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf f meliputi: a. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa b. penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan BPD c. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa d. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali kota Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi: a. penyusunan notulen rapat b. penyusunan berita acara c. format berita acara d. penandatanganan berita acara e. penyampaian berita acara Nah itulah info lengkap mengenai BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang meliputi pengertian dan kepanjangan BPD, keanggotaan BPD, tugas BPD desa, hak dan kewajiban BPD, wewenang BPD serta tata tertib BPD lengkap. Info di atas bersifat resmi karena bersumber langsung dari isi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Sumber : https://jatipurus.kec-poncowarno.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/105
Tugas BPD – BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa. Tiap desa selalu memiliki BPD. BPD Desa memiliki tugas dan fungsi penting. Tupoksi BPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016. Kali ini akan dibahas mengenai tugas BPD dan fungsi BPD beserta pengertian, keanggotaan, hak, kewajiban, wewenang dan tata tertib BPD selengkapnya. Apa itu BPD? Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab I tentang Ketentuan Umum pasal 1 poin nomor 4, pengertian Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi Anggota BPD Bagaimana aturan keanggotaan BPD? Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab III tentang Keanggotaan BPD pada paragraf 1 pasal 5, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Penetapan Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. Wilayah yang masuk merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT. Fungsi BPD BPD memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya BPD. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 31 yaitu: 1. Membahas dan menyepakati Rancangan 2. Peraturan Desa bersama Kepala Desa 3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa 4. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa Tugas BPD BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu: 1. Menggali aspirasi masyarakat 2. Menampung aspirasi masyarakat 3. Mengelola aspirasi masyarakat 4. Menyalurkan aspirasi masyarakat 5. Menyelenggarakan musyawarah BPD 6. Menyelenggarakan musyawarah Desa 7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa 8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu 9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa 11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa 12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya 13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Hak BPD BPD memiliki beberapa hak khusus. Hak BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 51 yaitu: 1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa 2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa 3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kewajiban BPD BPD memiliki beberapa kewajiban khusus. Kewajiban BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 60 yaitu: 1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika 2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa 3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan 4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa 5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya 6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik Wewenang BPD BPD memiliki beberapa wewenang khusus. Kewenangan BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 63 yaitu: 1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi 2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis 3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya 4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa 5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa 6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa 7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik 8. Menyusun peraturan tata tertib BPD Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat 9. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa 10. Mengelola biaya operasional BPD 11. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa 12. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa Peraturan Tata Tertib BPD Layaknya organisasi lain, BPD juga memiliki tata tertib khusus yang harus dipatuhi oleh lembaga dan anggota. Tatib BPD ini terdiri dari beberapa poin. Tata Tertib BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VII tentang Peraturan Tata Tertib BPD pasal 64 yaitu: BPD menyusun peraturan tata tertib BPD Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat a. keanggotaan dan kelembagaan BPD b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD c. waktu musyawarah BPD d. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD e. tata cara musyawarah BPD f. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD g. pembuatan berita acara musyawarah BPD Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi a. pelaksanaan jam musyawarah b. tempat musyawarah c. jenis musyawarah d. daftar hadir anggota BPD Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap b. penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir c. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir d. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu. Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi: a. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa b. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa c. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa d. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf f meliputi: a. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa b. penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan BPD c. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa d. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali kota Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi: a. penyusunan notulen rapat b. penyusunan berita acara c. format berita acara d. penandatanganan berita acara e. penyampaian berita acara Nah itulah info lengkap mengenai BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang meliputi pengertian dan kepanjangan BPD, keanggotaan BPD, tugas BPD desa, hak dan kewajiban BPD, wewenang BPD serta tata tertib BPD lengkap. Info di atas bersifat resmi karena bersumber langsung dari isi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Sumber : https://jatipurus.kec-poncowarno.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/105
Tugas BPD – BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa. Tiap desa selalu memiliki BPD. BPD Desa memiliki tugas dan fungsi penting. Tupoksi BPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016. Kali ini akan dibahas mengenai tugas BPD dan fungsi BPD beserta pengertian, keanggotaan, hak, kewajiban, wewenang dan tata tertib BPD selengkapnya. Apa itu BPD? Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab I tentang Ketentuan Umum pasal 1 poin nomor 4, pengertian Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi Anggota BPD Bagaimana aturan keanggotaan BPD? Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab III tentang Keanggotaan BPD pada paragraf 1 pasal 5, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Penetapan Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. Wilayah yang masuk merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT. Fungsi BPD BPD memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya BPD. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 31 yaitu: 1. Membahas dan menyepakati Rancangan 2. Peraturan Desa bersama Kepala Desa 3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa 4. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa Tugas BPD BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu: 1. Menggali aspirasi masyarakat 2. Menampung aspirasi masyarakat 3. Mengelola aspirasi masyarakat 4. Menyalurkan aspirasi masyarakat 5. Menyelenggarakan musyawarah BPD 6. Menyelenggarakan musyawarah Desa 7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa 8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu 9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa 11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa 12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya 13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Hak BPD BPD memiliki beberapa hak khusus. Hak BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 51 yaitu: 1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa 2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa 3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kewajiban BPD BPD memiliki beberapa kewajiban khusus. Kewajiban BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 60 yaitu: 1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika 2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa 3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan 4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa 5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya 6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik Wewenang BPD BPD memiliki beberapa wewenang khusus. Kewenangan BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 63 yaitu: 1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi 2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis 3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya 4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa 5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa 6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa 7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik 8. Menyusun peraturan tata tertib BPD Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat 9. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa 10. Mengelola biaya operasional BPD 11. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa 12. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa Peraturan Tata Tertib BPD Layaknya organisasi lain, BPD juga memiliki tata tertib khusus yang harus dipatuhi oleh lembaga dan anggota. Tatib BPD ini terdiri dari beberapa poin. Tata Tertib BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VII tentang Peraturan Tata Tertib BPD pasal 64 yaitu: BPD menyusun peraturan tata tertib BPD Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat a. keanggotaan dan kelembagaan BPD b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD c. waktu musyawarah BPD d. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD e. tata cara musyawarah BPD f. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD g. pembuatan berita acara musyawarah BPD Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi a. pelaksanaan jam musyawarah b. tempat musyawarah c. jenis musyawarah d. daftar hadir anggota BPD Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap b. penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir c. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir d. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu. Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi: a. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa b. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa c. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa d. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf f meliputi: a. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa b. penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan BPD c. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa d. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali kota Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi: a. penyusunan notulen rapat b. penyusunan berita acara c. format berita acara d. penandatanganan berita acara e. penyampaian berita acara Nah itulah info lengkap mengenai BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang meliputi pengertian dan kepanjangan BPD, keanggotaan BPD, tugas BPD desa, hak dan kewajiban BPD, wewenang BPD serta tata tertib BPD lengkap. Info di atas bersifat resmi karena bersumber langsung dari isi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Sumber : https://jatipurus.kec-poncowarno.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/105
Serpianus Zanambani
19 Juli 2023 20:09:55
Ketua BPD kampung zombandoga distrik homeyo KB. Intan jaya
rusdi arfah
21 Desember 2022 09:46:45
terima kasih share info terkait BPD desa semoga bermanfaat bagi kami
Drs.Syarifudin.Nur
04 Oktober 2022 16:33:00
Semoga bermanfaat dan lebih baik lagi Buat BPD/ BPK Indonesia

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Arsip Artikel

26 Juli 2021 | 18.448 Kali
Badan Permusyawaratan Desa Periode 2021 - 2027
10 Maret 2023 | 13.775 Kali
PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP I TAHUN 2023
28 September 2021 | 13.530 Kali
TUPOKSI DAN WEWENANG WALI NAGARI DAN PERANGKAT NAGARI
26 Februari 2021 | 12.209 Kali
BUPATI DAN WAKIL BUPATI LIMA PULUH KOTA RESMI DILANTIK GUBERNUR
03 Maret 2020 | 10.596 Kali
PAPAN MONOGRAFI DESA
04 Maret 2020 | 10.255 Kali
Visi dan Misi
29 Juli 2013 | 9.299 Kali
Profil dan Potensi Nagari

Sinergi Program

LAYANAN MANDIRI KEMENKEU SMART DUKCAPIL
KEMENDAGRI KEMENSOS BPJS
PPID 50 KOTA INFO COVID KOMINFO
Lapor SPT Tahunan

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:138
    Kemarin:300
    Total Pengunjung:803.632
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.15.137.94
    Browser:Mozilla 5.0

Wilayah Nagari

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jorong I Nagari Koto Bangun
Nagari : Koto Bangun
Kecamatan : Kapur IX
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26273
Telepon : 081365085130
Email : nagarikotobangun2002@gmail.com