Nagari adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat secara geneologis dan historis, memiliki batas-batas dalam wilayah tertentu, memiliki harta kekayaan sendiri, berwenang memilih pemimpinnya secara musyawarah serta mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi dan sandi adat, Adat Basandi Syara’ – Syara’ Basandi Kitabullah dan/atau berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat.
a. bahwa nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi berwenang menetapkan peraturan daerah sebagai pedoman bagi Kabupaten/Kota dalam menetapkan nagari sebagai penyelenggara pemerintahan
berdasarkan hukum adat khususnya terkait dengan susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kapalo nagari;
Anda Perlu tau dan wajib tau.
Download file di bawah ini :
Download Lampiran:
Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari
Deswan Syam |
---|
14 Oktober 2024 15:55:13 Kami di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Dalam Negeri Regional Bukittinggi yang beralamat di Nagari Nagari Sungai Cubadak, Kecamatan Baso Kabupaten Agam, telah menyiapkan beberapa kegiatan pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas perangkat Desa/Nagari di Wilayah kerja kami. Jika bapak dan ibu berkenan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Nagari, kami siap bekerjasama dengan Pemerintah Nagari Kotio Bangun. Semoga Allah Subhaanahu Wata'ala memudahkan urusan kita... |
Danil |
---|
27 Juli 2023 19:50:25 Semoga saja Peraturan ini dapat di pahami dan diterapkan oleh Seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat... Sehingga dapat membuka peluang besar Pemerintah Nagari dapat menjalankannya di Nagarinya. |