Selamat datang di Website Resmi Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX KOTO BANGUN MEMBANGUN DENGAN HATI NURANI MARI BERSAMA KITA KAWAL PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI KOTO BANGUN. JIKA ANDA MENEMUKAN KECURANGAN SEGERA LAPORKAN KEPADA WALI NAGARI. HP / WhatsApp 085364299282 ANDA PERLU TAU DAN WAJIB TAU...!!! Mari lengkapi administrasi kependudukan dengan mudah hanya di Jempol Nagari Dukcapil Jempol Nagari adalah Jembatan Pelayanan online Nagari. Membahagiakan masyarakat NIKMATI LAYANAN MANDIRI NAGORI CODIEK HANYA MELALUI ANDROID. SEMUA DOKUMEN BISA DICETAK/DITERIMA DI RUMAH.

Artikel

INFORMASI PELAYANAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG ( PBG )

20 Juli 2023 11:08:28  Administrator  668 Kali Dibaca  BERITA NASIONAL
Dinas PU/PR Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat memberikan kemudahan pelayanan dalam urusan PBG ( persetujuan Bangunan Gedung ). Hal ini tentunya akan mempermudah masyarakat dalam membangun gedung di lingkup wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
 
Apa itu persetujuan pembangunan gedung?
 
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya.
 
Apa beda nya IMB dan PBG?
 
IMB adalah izin yang harus diperoleh sebelum atau saat mendirikan bangunan, dengan melampirkan aspek teknis bangunan saat mengajukan izin. Sementara itu, PBG adalah aturan perizinan yang mengatur proses pembangunan, di mana pemilik bangunan tidak diharuskan mengajukan izin sebelum memulai pembangunan.

Bagaimana cara dan persyaratan untuk memperoleh PGB?

Untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Selain itu, syarat selanjutnya yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Kemudian, dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Dalam hal Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) dokumen rencana teknis diajukan kepada Menteri. 

Adapun dokumen rencana teknik akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi yang meliputi:

  1. pendaftaran
  2. pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan
  3. pernyataan pemenuhan standar teknis.

Sementara pendaftaran sendiri dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berupa data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.

Setelah itu, Kepala Dinas Teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi. untuk BGFK, menteri menugaskan sekretariat pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi. Terakhir, setelah informasi dinyatakan lengkap, sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik melalui SIMBG.

Untuk Informasi lebih lanjut bisa dihubungi contact person yang ada pada gambar.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Arsip Artikel

Sinergi Program

LAYANAN MANDIRI KEMENKEU SMART DUKCAPIL
KEMENDAGRI KEMENSOS BPJS
PPID 50 KOTA INFO COVID KOMINFO
Lapor SPT Tahunan

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:635
    Kemarin:786
    Total Pengunjung:894.596
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.138.125.86
    Browser:Mozilla 5.0

Wilayah Nagari

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jorong I Nagari Koto Bangun
Nagari : Koto Bangun
Kecamatan : Kapur IX
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26273
Telepon : 081365085130
Email : nagarikotobangun2002@gmail.com