Polres Lima Puluh Kota melalui Ditlantas melakukan layan pengurusan SIM Keliling di Kecamatan Kapur IX. Layanan akan dilaksanakan pada hari Jum'at 11 Juni 2021 di Pasar Nagari Koto Bangun pukul 09:00 - selesai.
Untuk itu disampaikan kepada seluruh masyarakat yang mau mengurus SIM baru atau perpanjangan agar datang sendiri dengan membawa KTP atau Keterangan Domisili dan biaya pengurusan sesuai aturan yang berlaku.
Mudah-mudahan dengan layanan SIM Keliling ini seluruh pengendara kendaraan bermotor yang sudah berumur 17 tahun sudah memiliki SIM.(Red)