KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
KUCURKAN
BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO (BPUM) NOMOR 98 TAHUN 2020
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada hampir seluruh negara-negara di dunia dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi. Penyebaran COVID-19 dan jumlah korban meninggal di Indonesia hingga Agustus 2020 terus menunjukkan peningkatan tajam dan telah menimbulkan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
lmplikasi pandemi COVID-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia berdasarkan data BPS triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar 5,32% menjadi -- 4, 19%. Pertumbuhan ekonomi negatif ini merupakan pertama kali sejak 1998 dan menjadi peringatan ancaman resesi yang harus segera ditindaklanjuti untuk menjaga pertumbuhan triwulan Ill dan triwulan IV tidak negatif.
Untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera, maka ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem. Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID•19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang• Undang.
Presiden memerintahkan Aparatur Sipil Negara yang merupakan bagian dari pemerintah beserta seluruh jajaran pemerintahan untuk mempercepat realisasi anggaran semua Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan mengambil langkah-langkah yang tidak biasa dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik dalam rangka percepatan program pemulihan ekonomi.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi, Presiden menyiapkan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dengan tujuan untuk membantu usaha mikro agar mampu bertahan dalam menjalankan usaha di tengah krisis akibat Pandemi COVID-19.
Tujuan BPUM
BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro bertujuan untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka Program PEN.
Pemberi Bantuan, Bentuk dan Nilai BPUM
syarat - syarat :
Kepada seluruh calon penerima kami sampaikan bahwa semua usulan akan diverifikasi oleh Kementerian. yang lolos adalah yang memenuhi syarat dan diputuskan oleh Kementerian bukan Pemerintah Nagari.
Informasi selengkapnya silakan diunduh Dokumen dibawah ini :
Download Lampiran:
JUKLAK BANTUAN PELAKU USAHA MIKRO