Selamat datang di Website Resmi Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX KOTO BANGUN MEMBANGUN DENGAN HATI NURANI MARI BERSAMA KITA KAWAL PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI KOTO BANGUN. JIKA ANDA MENEMUKAN KECURANGAN SEGERA LAPORKAN KEPADA WALI NAGARI. HP / WhatsApp 085364299282 ANDA PERLU TAU DAN WAJIB TAU...!!! Mari lengkapi administrasi kependudukan dengan mudah hanya di Jempol Nagari Dukcapil Jempol Nagari adalah Jembatan Pelayanan online Nagari. Membahagiakan masyarakat NIKMATI LAYANAN MANDIRI NAGORI CODIEK HANYA MELALUI ANDROID. SEMUA DOKUMEN BISA DICETAK/DITERIMA DI RUMAH.

Artikel

BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO (BPUM)

31 Agustus 2020 13:31:38  Administrator  728 Kali Dibaca  SATGAS COVID-19 PPKM MIKRO DESA

KEMENTERIAN  KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

REPUBLIK  INDONESIA

KUCURKAN

BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO (BPUM) NOMOR  98  TAHUN 2020

Penyebaran Corona  Virus  Disease  2019  (COVID-19)  pada  hampir  seluruh negara-negara  di  dunia dinyatakan oleh Organisasi  Kesehatan Dunia (World Health Organization)  sebagai  pandemi.   Penyebaran  COVID-19  dan jumlah korban meninggal di  Indonesia hingga Agustus 2020 terus menunjukkan peningkatan  tajam  dan telah  menimbulkan kerugian material  yang semakin besar,  sehingga berimplikasi  pada aspek sosial,  ekonomi,  dan kesejahteraan masyarakat.

lmplikasi  pandemi  COVID-19  telah  berdampak antara lain  terhadap perlambatan  pertumbuhan ekonomi  nasional,  penurunan penerimaan  negara, dan   peningkatan belanja   negara   dan   pembiayaan,   sehingga  diperlukan berbagai  upaya  Pemerintah  untuk  melakukan  penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional,  dengan fokus  pada belanja  untuk kesehatan,  jaring pengaman sosial (social safety net),  serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia berdasarkan data BPS triwulan II  2020 mengalami  kontraksi  sebesar 5,32% menjadi  -- 4, 19%.  Pertumbuhan ekonomi negatif  ini  merupakan  pertama  kali   sejak   1998  dan  menjadi   peringatan ancaman resesi yang harus segera ditindaklanjuti untuk menjaga pertumbuhan triwulan  Ill dan triwulan IV tidak negatif.

Untuk  mendukung Pemulihan  Ekonomi  Nasional,  Pemerintah dan  lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka  menghadapi  ancaman  yang  membahayakan perekonomian nasional serta  penyelamatan  ekonomi  nasional  pada  masa  pandemi  Corona  Virus Disease 2019 (COVID-19).

Guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera,  maka ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang Nomor 1Tahun  2020  tentang Kebijakan   Keuangan  Negara  dan  Stabilitas  Sistem. Keuangan untuk Penanganan Pandemi  Corona Virus Disease  2019 (COVID•19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang• Undang.

Presiden memerintahkan Aparatur Sipil Negara yang merupakan bagian dari pemerintah beserta seluruh jajaran pemerintahan untuk mempercepat realisasi anggaran semua Program Pemulihan Ekonomi Nasional  (PEN) dan mengambil langkah-langkah yang tidak biasa dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik dalam rangka percepatan program pemulihan ekonomi.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi,  Presiden menyiapkan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dengan tujuan untuk membantu usaha mikro agar mampu bertahan dalam menjalankan usaha di tengah krisis akibat Pandemi COVID-19.

Tujuan BPUM

BPUM diberikan  kepada pelaku usaha mikro  bertujuan  untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka Program PEN.

Pemberi Bantuan, Bentuk dan Nilai BPUM

  1. Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Koperasi  dan Usaha Kecil dan Menengah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  2. BPUM     diberikan     satu     kali      dalam      bentuk     uang     sejumlah Rp 2.400.000,00  (dua  juta  empat ratus ribu rupiah)  untuk pelaku  usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
  3. Dana BPUM merupakan Bantuan Pemerintah yang diberikan  langsung ke rekening penerima BPUM dan tidak untuk dikembalikan kepada negara.

    Kepada masyarakat pelaku usaha mikro silakan mendaftarkan diri dengan melengkapi semua persyaratan yang sudah ditetapkan dan diserahkan kembali ke Kantor Nagari paling lambat Tanggal 2 September 2020

syarat - syarat :

  1. Mengisi formulir ( tersedia di Santiago Fotocopy ( depan kantor Pos Muaro Paiti )
  2. Fotocopy 1.KTP
  3. KK,
  4. IUMK/Surat Keterangan Usaha dr Wali nagari
  5. email
  6. buku Rekening ada

Kepada seluruh calon penerima kami sampaikan bahwa semua usulan akan diverifikasi oleh Kementerian. yang lolos adalah yang memenuhi syarat dan diputuskan oleh Kementerian bukan Pemerintah Nagari.

 

Informasi selengkapnya silakan diunduh Dokumen dibawah ini :

Download Lampiran:
JUKLAK BANTUAN PELAKU USAHA MIKRO

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Arsip Artikel

Sinergi Program

LAYANAN MANDIRI KEMENKEU SMART DUKCAPIL
KEMENDAGRI KEMENSOS BPJS
PPID 50 KOTA INFO COVID KOMINFO
Lapor SPT Tahunan

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.218
    Kemarin:202
    Total Pengunjung:903.677
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.147.86.246
    Browser:Mozilla 5.0

Wilayah Nagari

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jorong I Nagari Koto Bangun
Nagari : Koto Bangun
Kecamatan : Kapur IX
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26273
Telepon : 081365085130
Email : nagarikotobangun2002@gmail.com