Selamat datang di Website Resmi Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX KOTO BANGUN MEMBANGUN DENGAN HATI NURANI MARI BERSAMA KITA KAWAL PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI KOTO BANGUN. JIKA ANDA MENEMUKAN KECURANGAN SEGERA LAPORKAN KEPADA WALI NAGARI. HP / WhatsApp 08116614411 ANDA PERLU TAU DAN WAJIB TAU...!!! MARI KITA CEGAH PENULARAN COVID-19 DENGAN DISIPLIN MENERAPKAN 5M. JANGAN TAKUT VAKSINASI KARENA TERBUKTI AMAN...! Mari lengkapi administrasi kependudukan dengan mudah hanya di Jempol Nagari Dukcapil Jempol Nagari adalah Jembatan Pelayanan online Nagari. Membahagiakan masyarakat NIKMATI LAYANAN MANDIRI NAGORI CODIEK HANYA MELALUI ANDROID. SEMUA DOKUMEN BISA DICETAK/DITERIMA DI RUMAH.

Artikel

PENINGKATAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT NAGARI KOTO BANGUN

11 Juli 2023 12:40:56  Administrator  5.809 Kali Dibaca  Berita Nagari

Keamanan yang asal katanya aman adalah suatu kondisi yang bebas dari segala macam bentuk gangguan dan hambatan. Sedangkan pengertian Ketertiban adalah suatu keadaan dimana segala kegiatan dapat berfungsi dan berperan sesuai ketentuan yang ada.

Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah: Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Perkataan aman dalam pemahaman tersebut mengandung 4 (empat) pengertian dasar, yaitu:

  1. Security yaitu perasaan bebas dari gangguan fisik dan psikis;
  2. Surety yaitu perasaan bebas dari kekhawatiran;
  3. Safety yaitu perasaan terlindung dari segala bahaya; dan
  4. Peace yaitu perasaan damai lahiriah dan batiniah.
Sedangkan makna kata tertib dan ketertiban dalam Undang-undang tersebut adalah suatu kondisi dimana unit sosial termasuk di dalamnya adalah warga masyarakat dengan segala fungsi dan posisinya dapat berperan sebagaimana ketentuan yang ada.
Dengan kondisi diatas untuk itu pemerintah Nagari Koto Bangun melakukan HIMBAUAN terhadap masyarakat, agar terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagari Koto Bangun ini khususnya. Hibauan ini juga terlahir berdasarkan adanya aduan, keluhan dan sebagainya dari masyarakat terkait Kamtibmas ini.
Adapun beberapa hal yang disinggung dalam himbauan ini adalah ;
  1. Kondisi muda/i dalam bergaul yangmana terkadang lupa dengan tempat dan waktu, tempat yang salah serta waktu yang juga salah maka akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, oleh karena itu jam bertamu untuk pasangan lawan jenis bukan suami istri dibatasi sampai jam 22.00 WIB, jika melebihi dari jam yang ditentukan maka masyarakat dan pemuda setempat berhak mengambil tindakan dan memberikan sanksi sosial, seperti : kerja bakti. Jikalau tertangkap tangan berduaan ditempat yang tidak seharusnya ( tempat sepi ) maka akan dipanggil pihak keluarga yang bersangkutan untuk menjemput di-TKP. Kalau melakukan perbuatan yang melampaui batas ( asusila ) maka akan disanksi dengan peraturan yang berlaku di Nagari Koto Bangun.
  2. Maraknya perjudian baik online ataupun offline di Nagari Koto Bangun tentunya hal ini sangat mengganggu bagi masyarakat, untuk itu Nagari Melarang Keras semua unsur yang menyangkut dengan perjudian, jikalau nanti ada penangkapan ataupun tindakan dari pihak berwajib, maka Pemerintah Nagari tidak akan membela ataupun menghalangi apa yang dilakukan pihak berwajib tersebut.
  3. Dengan mudahnya memperoleh gadget ( handphone pintar ) tentunya hal ini berdampak kepada perilaku dan keseharian dari pengguna gadget tersebut. Salah satu contoh yang dominan adalah maraknya game online yang terkadang hal ini membuat para pengguna begadang dan nongkrong - nongkrong. Yang disesalkan mayoritas pengguna gadget ini adalah anak muda yang umumnya masih sekolah. berdasarkan hal ini dihimbau kepada masyarakat untuk membatasi kejadian ini. Untuk anak sekolah dibatasi maksimal jam 22.00 WIB dan pada akhir pekan jam 23.00 WIB. Jikalau kedapatan masih adanya anak sekolah yang melakukan hal ini maka masyarakat berhak untuk menyuruh bubar dan pulang kerumah masing - masing.
  4. Tidak dibenarkan mengganggu ketertiban dengan membuat keributan ataupun kebisingan, seluruh hal yang mengganggu masyarakat sekitar DILARANG KERAS, jikalau ada warga yang karaoke dan ataupun membuat kebisingan dengan kendaraan bermotor, maka masyarakat yang merasa terganggu berhak untuk menegur kejadian tersebut.
  5. Dilarang keras meperjual-belikan serta mengkonsumsi alkohol, dan kegiatan kriminal lainnya. Jika hal ini terjadi maka laporkan kepada pihak yang berwajib dan diproses berdasarkan hukum dan undang - undang yang berlaku di Indonesia.

Untuk itu Pemerintah Nagari Koto Bangun meminta dukungan kepada seluruh masyarakat,agar terciptanya kondisi yang aman dan tertib diseluruh lingkungan masyarakat Nagari Koto Bangun. Hal ini tentunya bisa terwujud kalau masyarakat mendukung secara penuh dan tanpa pandang bulu.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Arsip Artikel

Sinergi Program

LAYANAN MANDIRI KEMENKEU SMART DUKCAPIL
KEMENDAGRI KEMENSOS BPJS
PPID 50 KOTA INFO COVID KOMINFO
Lapor SPT Tahunan

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:406
    Kemarin:536
    Total Pengunjung:739.949
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.15.5.183
    Browser:Mozilla 5.0

Wilayah Nagari

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jorong I Nagari Koto Bangun
Nagari : Koto Bangun
Kecamatan : Kapur IX
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26273
Telepon : 081365085130
Email : nagarikotobangun2002@gmail.com