Selamat datang di Website Resmi Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX KOTO BANGUN MEMBANGUN DENGAN HATI NURANI MARI BERSAMA KITA KAWAL PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI KOTO BANGUN. JIKA ANDA MENEMUKAN KECURANGAN SEGERA LAPORKAN KEPADA WALI NAGARI. HP / WhatsApp 085364299282 ANDA PERLU TAU DAN WAJIB TAU...!!! Mari lengkapi administrasi kependudukan dengan mudah hanya di Jempol Nagari Dukcapil Jempol Nagari adalah Jembatan Pelayanan online Nagari. Membahagiakan masyarakat NIKMATI LAYANAN MANDIRI NAGORI CODIEK HANYA MELALUI ANDROID. SEMUA DOKUMEN BISA DICETAK/DITERIMA DI RUMAH.

Artikel

PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP I TAHUN 2023

10 Maret 2023 10:50:06  Administrator  14.026 Kali Dibaca  Berita Nagari

PadaTahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Di Nagari Koto Bangun setelah dilakukan Musnag dengan seluruh lembaga, maka ada sebanyak 63 KPM yang mnerima BLT DD ini. Masing - masing dari KPM akan menerima Rp 300.000,-. BLT Tahap I ini mulai dari bulan Januari - Maret 2023, Jadi KPM menerima total Rp 900.000,-.

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:

1. Kehilangan mata pencaharian.

2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.

3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.

4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Paulinus Migan
08 Juli 2023 08:59:56
Ingin Mendapatkan Dokumen
Rahmat Syamsuddin
22 Juni 2023 18:06:08
Kok ndk prnah dapat
Fajar
21 Juni 2023 09:44:56
@Nung Alsyaira Silahkan laporkan ke Desa/Kelurahan anda, kami disini hanya punya wewenang dengan data yang menyangkut terhadap masyarakat Desa Koto Bangun.
Fajar
21 Juni 2023 09:42:50
@Jamila Puara Desa Persiapan adalah desa yang terdiri dari satu atau lebih desa yang bersanding dengan desa induk yang mana nantinya akan disiapkan untuk menjadi desa baru. Desa definitif adalah desa persiapan yang sudah siap menjadi desa baru Sementara untuk mendapatkan bansos itu harus memenuhi kriteria2 yang telah ditentukan, seperti : terdaftar di DTKS ataupun lainnya, untuk mendapatkan Bansos seperti PKH, BPNT, PKH Lansia, desa hanya berwewenang mengajukan data penduduk kepada Dinas Sosial, menerima tau tidaknyanya itu sudah ditentukan oleh Dinas yang ada ditingkat yang lebih tinggi dari desa. Untuk hak tersebut, ditentukan oleh bansos yang diluncurkan bukan hanya karena status ataupun kondisi ekonomi saja. ketika KPM memenuhi syarat maka berhak menerima bansos, baik dia janda, lansia taupun lainnya.
Jamila puara
19 Juni 2023 18:40:37
Saya mau tanya apakah perbedaan antara desa defenitif dgn desa persiapan,karena desa definitif katanya yg hak menerima cuman lansia dgn janda sedangkan desa persiapan semua terima mohon penjelasan
Nung alsyaira
16 Juni 2023 17:44:37
Ibu saya seorang janda dengan mata pencaharian hanya menjual kecil2lan di rumah, sebelumnya sering mendapat BLT, tapi sudah dua kali pencairan dana BLT tahun ini nama ibu saya sudah tidak menerima BLT lagi, infonya nama ibu saya sudah di hapus dari daftar, apakah ada perubahan? Dan kenapa nama ibu saya bisa tidak ada di daftar list penerima BLT ketika sebelum2nya pernah dapat.
Fajar
13 Juni 2023 08:56:50
Usep sopian, silahkan bapak datang ke kantor desa atau kelurahan tempat tinggal bapak, ini khusus untuk website desa koto bangun
Usep sopian
12 Juni 2023 22:15:51
Kenap saya tida terdar d bantuan pkh
Fajar
24 Mei 2023 12:00:38
Untuk bpk. Anthon Maniburi baik, nanti akan dibantu jelaskan oleh DPA terkait
Anthon Maniburi
24 Mei 2023 09:33:00
mat siang abang atau ibu, saya sekertaris kampung nubuai distrik urei fasiei kabupaten waropen provinsi papua mohon ijin apa saya bisa mita,juknis pembayaran blt dana desa
Fajar
05 Mei 2023 14:18:08
untuk Mahlupi dan Ibnu mohon dicek data DTKS anda dan laporkan ke desa anda masing - masing, apakah anda memang bisa atau terdata sebagai DTKS.
Mahlupi
05 Mei 2023 13:19:43
Sya takdapat blt
Ibnu
05 Mei 2023 10:45:40
Ko blm pernah sama sekali dapat bantuan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Arsip Artikel

Sinergi Program

LAYANAN MANDIRI KEMENKEU SMART DUKCAPIL
KEMENDAGRI KEMENSOS BPJS
PPID 50 KOTA INFO COVID KOMINFO
Lapor SPT Tahunan

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:431
    Kemarin:786
    Total Pengunjung:894.392
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.116.20.108
    Browser:Mozilla 5.0

Wilayah Nagari

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jorong I Nagari Koto Bangun
Nagari : Koto Bangun
Kecamatan : Kapur IX
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26273
Telepon : 081365085130
Email : nagarikotobangun2002@gmail.com