SEPATAH KATA
Puji beserta syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya untuk kita semua sehingga kita bisa melaksanakan pekerjaan yang sangat mulia dan penuh tantangan ini. Sholawat dan salam buat junjungan alam Nabi Besar Muhammad SAW yang sudah meninggalkan 2 petunjuk untuk umatnya yakni Al Qur'an dan Hadits Beliau.
Kami yakin dan percaya untuk membangun Nagari Koto Bangun kita harus mempunyai visi yang jelas dan misi yang terarah dan terprogram. Nagari Koto Bangun dengan jumlah penduduk lebih kuran 3.800 jiwa ini dengan bermacam latar belakang pendidikan dan pekerjaan. Namun kami dari Pemerintah Nagari senantiasa berupaya meningkatkan kwalitas taraf hidup dan upaya peningkatan ekonomi dan sumberdaya manusia. Misi Wali Nagari harus searah dengan misi Kabupaten dan juga misi Presiden, sehingga kebijakan pembangunan tidak banyak mendapat halangan karena kurang sejalan.
Namun kami yakin visi dan misi kami akan sejalan dan searah dengan pemerintah. Melalui website ini kami berusaha membuat terobosan untuk meningkatkan minat baca/literasi masyarakat. Sebab dijaman yang serba teknologi tinggi dan digital ini kami berusaha membangun manusia yang bergantung pada TIK.
Mudah-mudahan melalui website https://kotobangun-limapuluhkotakab.desa.id masyarakat akan mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Terimakasih
Wali Nagari Koto Bangun,
YUSARLIS DT. SUTAN PENGHULU
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
VISI
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang dimaksud dengan visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
Penyajian visi dan misi ini dalam dokumen perencanaan merupakan implementasi pendekatan politis dalam perencanaan pembangunan daerah disamping pendekatan lainnya, yaitu pendekatan teknokratik, partisipatif, serta atas-bawah dan bawah-atas. Dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan pendekatan politis tersebut adalah menerjemahkan visi dan misi Wali Nagari terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang selanjutnya dibahas bersama dengan BAMUS.
Berdasarkan peraturan diatas serta dengan mempertimbangan berbagai permasalahan Nagari, tantangan pembangunan yang dihadapi, capaian pembangunan pada akhir periode pembangunan jangka menengah sebelumnya, dan berbagai dokumen terkait lainnya, maka menetapkan Visi, “ Tersedianya Potensi Sumber Daya Manusia, Hasil Bumi dan Sumber Daya Alam Nagari Koto Bangun, Merupakan Faktor Pendukung untuk Mewujudkan “Keadaan dan Keberadaan Koto Bangun menuju Masa Depan yang Lebi baik dan Sejahtera.” dengan menghayati makna Filsafah dan pepatah :
Adat basandi Syara’, Syara’ basandi Kitabullah,
Syara’ mangato, Adat mamakai”
Musajik Jama’ahnyo rami, balerong saruangpun bapakai.
Pemangku adat adalah amanah,
Pemangku Syara’ merupakan ibadah,
Cadiak Pandai diajak sato.
Alim Ulama suluah bendang dalam nagari
Para Umara kayu gadang di tangah nagari
Rang Mudo parik paga dalam kampuang
Kaum ibu dalam Khazanah bundo kanduang.
Kondisi nan sabana adat,
Indak lapuak dek hujan , indak lakang dek paneh,
Dianjak indaknyo layua, dibubuik ndaknyo mati
Dima bumi dipijak, disinan langik dijunjuang
Dima tambilang tahantak, disinan tinaman tumbuah
Alam takambang jadikan guru
Cancang tadahek jadi ukie
Suri tauladan dilingkuangan kampuang.
Pada Visi Nagari Koto Bangun terdapat 3 (Tiga) kata kunci yaitu Tersedianya Potensi, lebih baik dan Sejahtera,
Tersedianya Potensi adalah Mengelola Sumber daya Manusia dan sumber Daya Alam yang ada di Nagari Koto Bangun agar lebih terkelola dan lebih meningkat.
Lebih Baik adalah Kehidupan yang lebih baik, Lebih layak, lebih maju dan lebih meningkat dari hari, Bulan dan tahun-tahun sebelumnya.
Sejahtera adalah merupakan refleksi dari berkurangnya masyarakat miskin, meningkatnya pendapatan dan daya beli masyarakat, meningkatnya kualitas hidup dan lingkungan, serta terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang berlandaskan “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang dimaksud dengan Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Disamping itu, misi juga dapat didefinisikan sebagai komitmen terbaik daerah terhadap stakeholder.
Ada banyak stakeholder pembangunan Nagari, utamanya adalah masyarakat sebagai objek (tujuan) sekaligus subjek (pelaku) pembangunan. Upaya untuk mewujudkan visi menjadi Nagari yang Lebih Baik dan Sejahtera berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. yang telah dirumuskan diatas adalah melalui 6 Misi Pembangunan Nagari sebagai berikut:
( Integrited Management ) merupakan kunci sukses perubahan Nagari Koto Bangun menuju masa depan yang lebih maju, mandiri dan bersahabat “
dengan mengamalkan makna falsapah dan pepatah :
Sasuai mangkonyo manjadi,
Saiyo manjadi tuah,
Samufakat manjadi adat,
Adat di isi, limbago di tuang,
Hak dan kewajiban samo-samo berpeluang.
“Basilang kayu ditungku, disinan api mangkonyo hiduik
Barek samo dipikua, Ringan samo dijinjiang.
Kaluak paku kacang balimbiang,
dijujuang dilenggok – lenggangkan
Dibao anak Lubuak Sao,
Anak dipangku, kamanakan dibimbiang
Urang kampuang dipatenggangkan
Elok nagari jan binaso,
Koto Bangun aman lagi santoso.
Allah SWT. Telah menganjurkan bahwa perlu adanya perubahan agar hari ini lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok semoga lebih baik dari hari ini. “ Fainnama’al ‘usri yusra. Innama’al ‘usri yusra. Faiza faraghta fansab. Wa illa rabbika farghab. : Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Maka apabila telah selesai dari suatu urusan, kerjakanlah dengan sesungguhnya urusan yang lain.
Maka yang menjadi PROGRAM kami adalah :
DISIPLIN dan PENGELOLAAN TERPADU * ( Integrited Management ).