PPID KOTO BANGUN
INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
Pemerintah Desa wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang
dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(1) Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
(2) Pengeculian Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam musyawarah Desa.