Selamat datang di Website Resmi Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX KOTO BANGUN MEMBANGUN DENGAN HATI NURANI MARI BERSAMA KITA KAWAL PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI KOTO BANGUN. JIKA ANDA MENEMUKAN KECURANGAN SEGERA LAPORKAN KEPADA WALI NAGARI. HP / WhatsApp 08116614411 ANDA PERLU TAU DAN WAJIB TAU...!!! MARI KITA CEGAH PENULARAN COVID-19 DENGAN DISIPLIN MENERAPKAN 5M. JANGAN TAKUT VAKSINASI KARENA TERBUKTI AMAN...! Mari lengkapi administrasi kependudukan dengan mudah hanya di Jempol Nagari Dukcapil Jempol Nagari adalah Jembatan Pelayanan online Nagari. Membahagiakan masyarakat NIKMATI LAYANAN MANDIRI NAGORI CODIEK HANYA MELALUI ANDROID. SEMUA DOKUMEN BISA DICETAK/DITERIMA DI RUMAH.

Artikel

PERSYARATAN ADMINDUK HARUS ASLI

28 Desember 2021 09:30:23  Administrator  500 Kali Dibaca  Berita Nagari

Adminduk adalah salah satu kebutuhan yang harus disiapkan oleh masyarakat saat sekarang untuk melakukan urusan apapun, baik itu KK ( Kartu Keluarga ), KTP-EL ( Kartu Tanda Penduduk Elektronik ), Akta Kelahiran dan Akta Kematian, serta Surat Pindah bagi penduduk yang pidah domisili keluar Kabupaten ataupun Provinsi. Nagari Koto Bangun sudah menjalankan layanan Jempol Nagari yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan adminduk, baik dalam perbaikan maupun pencetakan. Khusus untuk pencetakan KTP-EL dan KIA memang belum bisa dilakukan di Nagari,  karena mesin untuk mencetaknya belum tersedia di nagari.

Dalam pengurusan adminduk tentunya masyarakat juga harus mempersiapkan syarat - syarat yang diminta oleh sistem layanan, sebelumnya persyaratan yang diminta oleh sistem merupakan fotokopi. Untuk sekarang dan kedepannya persyaratan yang harus disiapkan adalah untuk permohonan adminduk adalah scan atau foto asli dari persyaratan yang diminta sistem. Ketika menyerahkan persyaratan fisik untuk Nagari baru bisa menyerahkan syarat fotokopi.

Hal ini merujuk kepada ;

Surat dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor 470/13287/dukcapil tanggal 28 September 2021 perihal jenis layanan, persyaratan dan penjelasan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil bahwasanya pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

Dikarenakan oleh kondisi diatas maka penting untuk masyarakat mempertimbangkan dalam pengajuan permohonan yang dilakukan oleh operator nagari, dikarenakan masyarakat diharuskan nantinya membawa dokumen asli seluruh persyaratan permohonan ke kantor Wali Nagari disamping itu tetap mempersiapkan fotokopi masing - masing satu rangkap setiap syarat. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan bisa melakukan permohonan adminduk secara mandiri di rumah baik melalui android ataupun melalui Komputer/laptop pribadi. (admin)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Arsip Artikel

Sinergi Program

LAYANAN MANDIRI KEMENKEU SMART DUKCAPIL
KEMENDAGRI KEMENSOS BPJS
PPID 50 KOTA INFO COVID KOMINFO
Lapor SPT Tahunan

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:974
    Kemarin:770
    Total Pengunjung:733.652
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.191.240.243
    Browser:Mozilla 5.0

Wilayah Nagari

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jorong I Nagari Koto Bangun
Nagari : Koto Bangun
Kecamatan : Kapur IX
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26273
Telepon : 081365085130
Email : nagarikotobangun2002@gmail.com