Adminduk adalah salah satu kebutuhan yang harus disiapkan oleh masyarakat saat sekarang untuk melakukan urusan apapun, baik itu KK ( Kartu Keluarga ), KTP-EL ( Kartu Tanda Penduduk Elektronik ), Akta Kelahiran dan Akta Kematian, serta Surat Pindah bagi penduduk yang pidah domisili keluar Kabupaten ataupun Provinsi. Nagari Koto Bangun sudah menjalankan layanan Jempol Nagari yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan adminduk, baik dalam perbaikan maupun pencetakan. Khusus untuk pencetakan KTP-EL dan KIA memang belum bisa dilakukan di Nagari, karena mesin untuk mencetaknya belum tersedia di nagari.
Dalam pengurusan adminduk tentunya masyarakat juga harus mempersiapkan syarat - syarat yang diminta oleh sistem layanan, sebelumnya persyaratan yang diminta oleh sistem merupakan fotokopi. Untuk sekarang dan kedepannya persyaratan yang harus disiapkan adalah untuk permohonan adminduk adalah scan atau foto asli dari persyaratan yang diminta sistem. Ketika menyerahkan persyaratan fisik untuk Nagari baru bisa menyerahkan syarat fotokopi.
Hal ini merujuk kepada ;
Surat dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor 470/13287/dukcapil tanggal 28 September 2021 perihal jenis layanan, persyaratan dan penjelasan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil bahwasanya pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Dikarenakan oleh kondisi diatas maka penting untuk masyarakat mempertimbangkan dalam pengajuan permohonan yang dilakukan oleh operator nagari, dikarenakan masyarakat diharuskan nantinya membawa dokumen asli seluruh persyaratan permohonan ke kantor Wali Nagari disamping itu tetap mempersiapkan fotokopi masing - masing satu rangkap setiap syarat. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan bisa melakukan permohonan adminduk secara mandiri di rumah baik melalui android ataupun melalui Komputer/laptop pribadi. (admin)