You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto Bangun
Desa Koto Bangun

Kec. Kapur IX, Kab. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

Selamat datang di Website Resmi Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX KOTO BANGUN MEMBANGUN DENGAN HATI NURANI MARI BERSAMA KITA KAWAL PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI KOTO BANGUN. JIKA ANDA MENEMUKAN KECURANGAN SEGERA LAPORKAN KEPADA WALI NAGARI. HP / WhatsApp 085364299282 ANDA PERLU TAU DAN WAJIB TAU...!!! Mari lengkapi administrasi kependudukan dengan mudah hanya di Jempol Nagari Dukcapil Jempol Nagari adalah Jembatan Pelayanan online Nagari. Membahagiakan masyarakat NIKMATI LAYANAN MANDIRI NAGORI CODIEK HANYA MELALUI ANDROID. SEMUA DOKUMEN BISA DICETAK/DITERIMA DI RUMAH.

KARTU PRA KERJA GELOMBANG 12 RESMI DIBUKA

Administrator 25 Februari 2021 Dibaca 803 Kali

Koto Bangun, 25 Februari 2021

PROGRAM Kartu Prakerja gelombang 12 resmi dibuka dengan kuota yang diberikan pemerintah sebanyak 600 ribu peserta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pada Semester 1 Tahun 2021 tetap dengan metode semi bansos dan besaran bantuan pelatihan Rp1 juta.

Link Prekerja

"Gelombang 12 akan dibuka dengan kuota 600.000 peserta, dan target 2,7 juta penerima dapat didanai dengan anggaran Rp10 triliun yang diharapkan bisa selesai Maret 2021," kata Airlangga saat konferensi pers Pembukaan Gelombang ke 12 Program Kartu Prakerja, Selasa (23/2). Adapun insentif pasca pelatihan Rp600 ribu tiap bulannya selama 4 bulan dengan total insentif pasca pelatihan sebesar Rp2,4 juta, dan insentif survei Rp50 ribu tiap satu kali survey sebanyak 3 kali survei dengan total insentif survei sebesar Rp150 ribu.

Selain itu, Penerima Kartu Prakerja tidak dapat diberikan (blacklist) kepada pejabat negara, TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Pejabat BUMN/BUMD.Untuk mendorong pemerataan penerima bantuan dari pemerintah dan duplikasi penerima bansos, maka Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada mereka yang menjadi Penerima Bansos Kemensos (DTKS), yang menerima Bantuan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020. (OL-6)

Sumber Berita : mediaindonesia.com