Selamat datang di Website Resmi Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX KOTO BANGUN MEMBANGUN DENGAN HATI NURANI MARI BERSAMA KITA KAWAL PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI KOTO BANGUN. JIKA ANDA MENEMUKAN KECURANGAN SEGERA LAPORKAN KEPADA WALI NAGARI. HP / WhatsApp 085364299282 ANDA PERLU TAU DAN WAJIB TAU...!!! Mari lengkapi administrasi kependudukan dengan mudah hanya di Jempol Nagari Dukcapil Jempol Nagari adalah Jembatan Pelayanan online Nagari. Membahagiakan masyarakat NIKMATI LAYANAN MANDIRI NAGORI CODIEK HANYA MELALUI ANDROID. SEMUA DOKUMEN BISA DICETAK/DITERIMA DI RUMAH.

Artikel

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID

18 Agustus 2021 04:50:49  Administrator  531 Kali Dibaca  Keterbukaan Informasi Publik

PPID MEMPUNYAI TUGAS ANTARA LAIN:

  1. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang meliputi:
  •           - informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  •           - informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  •           - informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.

     2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

    3. melakukan verifikasi bahan informasi publik;

    4. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

    5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan

    6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

 

PPID mempunyai tanggung jawab, antara lain:

  1.  mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
  2. mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan masing-masing yang dapat diakses oleh publik;
  3. menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik;
  4. menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik

 

Dalam Melaksanakan Tugas Dan Tanggung Jawabnya, PPID Berwenang:

  1.  menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Nagari

 Arsip Artikel

 Sinergi Program

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:297
    Kemarin:113
    Total Pengunjung:962.488
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:10.4.1.3
    Browser:Mozilla 5.0

 Peta Wilayah Nagari

 Agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jorong I Nagari Koto Bangun
Nagari : Koto Bangun
Kecamatan : Kapur IX
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26273
Telepon : 081365085130
Email : nagarikotobangun2002@gmail.com