Muaro Paiti, 20 Januari 2022
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Koto Baru Bapak Andra Kurniawan, SH.MH melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada Pemerintahan Nagari se Kecamatan Kapur IX di UDKP Kecamatan Kapur IX. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Camat Kapur IX Aidil Fitri, S.Ag.MM. Kegiatan ini bertujuan memberikan penerangan hukum kepada penyelenggara pemerintahan agar tidak tersangkut masalah hukum karena kesengajaan maupun ketidaktauan. karena sebagai pengelola keuangan negara maka Pemerintah Nagari yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara. Selain Penerangan hukum, Kacabjari dengan rendah hati menyampaikan bahwa kedatangan beliau lebih kepada Silaturrahim karena sudah hampir 1 tahun di Pangkalan baru ini dapat datang ke Kapur IX.
Secara jelas Kacabjari menyampaikan arahannya terutama menyangkut dengan tindak pidana khusus yang didalamnya termasuk tindak pidana korupsi karena penyalahgunaan kewenangan. Ditambah lagi di Nagari masih rendahnya SDM yang betul-betul tahu soal peraturan pengelolaan keuangan negara. Sebagai Aparat Penegak Hukum ( APH ) kejaksaan negeri tidak ingin ada wali nagari yang tersangkut masalah hukum karena ketidaktahuan maupun dengan sengaja melakukannya. Kami dari Kejaksaan adalah sebagai penuntut tidak bekerja sendiri dalam penyelidikan dan penyidikan. Karena penyelidikan dan penyidikan adalah kewenangan Kepolisian. Begitu juga dalam penghitungan kerugian negara kami juga bekerjasama dengan APIP ( Aparat Pengawas Internal Pemerintah ) yaitu BPK, BPKP dan Inspektorat. APIP bisa melakukan audit secara berkala di Nagari. Sedangkan Kejaksaan melakukan tugasnya adalah sebagai penindak. itulah perbedaan Kejaksaan dengan APIP dimana APIP tidak bisa melakukan penindakan. Jika suatu waktu Kejaksaan menemukan indikasi kerugian negara disatu nagari, kami akan menyampaikan surat kepada APIP agar dilakukan audit dan hasilnya murni untuk penyidikan dan penghitungan kerugian negara dan disampaikan hanya kepada Kejaksaan.
Lebih lanjut Kacabjari menyampaikan bahwa Pemerintah Nagari harus menjaga harmonisasi di Nagari. Sebab jikalau antara Wali Nagari dengan Bamus atau dengan lembaga lainnya kurang harmonis, ini juga akan berpotensi saling melaporkan dan berujung pada penindakan. Akhirnya pada penutup penyampaiannya Kacabjari berharap mari kita berbuat sesuai dengan hukum dan undang-undang sehingga tidak sampai ada Wali Nagari yang terjerat hukum. (admin)