Sehubungan dengan surat yang dilayangkan oleh SEKRETARIAT DAERAH NOMOR : 470/84/DKPS-LK/I/2023 tentang penyampaian data penduduk potensial pemilih pemilu ( DP4 ) untuk pemilu tahun 2024 yang belum melakukan perekaman biometrik. Yang mana Nagari Koto Bangun memiliki sekitar 119 penduduk yang per tanggal 14 Februari 2024 sudah memenuhi kriteria untuk menggunakan hak suaranya. Kreteria antara lain ;
1. WNI berusia 17 tahun, dihitung sampai hari-H pemilu
2. Sudah Menikah dan/atau sudah pernah menikah
3. Bukan merupakan anggota TNI/Polri
Untuk itu dianjurkan kepada seluruh masyarakat Nagari Koto Bangun yang belum melakukan perekaman diharapkan bisa malakukan perekaman segera. Masyarakat yang berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman, akan tetapi KTP-EL akan dicetak waktu usia sudah sampai 17 tahun. Menyikapi kondisi tersebut Nagari sudah berusaha melakukan koordinasi dengan DISDUKCAPIL Lima Puluh Kota, yang mana koordinasi ini melahirkan 3 opsi untuk masyarakat yang akan melakukan perekaman, opsi tersebut adalah;
1. Masyarakat lansung datang ke Disdukcapil Lima Puluh Kota
2. Masyarakat bisa menumpang melakukan perekaman di Kantor Camat Kecamatan Pangkalan
3. Akan diadakan layanan jemput bola oleh Disdukcapil Lima Puluh Kota di Nagari Koto Bangun tetapi jadwal masih di atur oleh Disdukcapil.
Untuk perekaman sendiri masyarakat hanya perlu membawa Fotokopi KK dan Fotokopi Ijazah terakhir.
AYO DISIPLIN ADMINDUK DEMI MASYARAKAT YANG LEBIH BAIK
Catt : Bagi masyarakat yang belum sinkron data pendidikan di KK dengan Ijazah terakhir dianjurkan untuk memperbaharui KK terlebih dahulu.
Data yang penduduk yang belum perekaman bisa di Download pada file PDF yang telah dilampirkan dibawah ini :
Download Lampiran:
DATA PENDUDUK YANG BELUM PEREKAMAN BIOMETRIK