You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto Bangun
Desa Koto Bangun

Kec. Kapur IX, Kab. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

Selamat datang di Website Resmi Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX KOTO BANGUN MEMBANGUN DENGAN HATI NURANI MARI BERSAMA KITA KAWAL PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI KOTO BANGUN. JIKA ANDA MENEMUKAN KECURANGAN SEGERA LAPORKAN KEPADA WALI NAGARI. HP / WhatsApp 085364299282 ANDA PERLU TAU DAN WAJIB TAU...!!! Mari lengkapi administrasi kependudukan dengan mudah hanya di Jempol Nagari Dukcapil Jempol Nagari adalah Jembatan Pelayanan online Nagari. Membahagiakan masyarakat NIKMATI LAYANAN MANDIRI NAGORI CODIEK HANYA MELALUI ANDROID. SEMUA DOKUMEN BISA DICETAK/DITERIMA DI RUMAH.

TIDAK ADA PERMOHONAN ADMINDUK YANG DIPERSULIT SELAMA MASYARAKAT MAU MEMAHAMI ATURAN DAN SYARAT

Administrator 19 Juli 2022 Dibaca 421 Kali

Nagari Koto Bangun masih menghadapi kendala dalam mengurus adminduk yang ada di layanan JEMPOL Nagari, hal ini dikarenakan adanya sebagian oknum masyarakat yang masih menganggap urusan dan syarat yang diminta oleh pihak pemerintahan Nagari terlalu banyak. Sebenarnya bukan bayaknya syarat yang menjadi kendala, yang menjadi kendala adalah masyarakat terkadang dimanjakan oleh kebijakan ataupun kebiasaan yang sudah terjadi pada masa sebelumnya, adanya calo dalam mengurus adminduk, atau adanya jalan pintas yang dianggap masyarakat itu sebagai solusi yang paling memungkinkan sehingga tidak merepotkan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.

Dengan keadaan yang ada sekarang tentunya hal ini tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan, disamping itu dengan adanya pengurusan adminduk di Nagari ini diharapkan masyarakat lebih mengetahui bagaimana sebenarnya alur dalam pengurusan adinduk mereka, syarat apa sebenarnya yang dibutuhkan dan disamping itu juga mengedukasikan masyarakat untuk tahu bagaimana cara berurusan dengan instansi-instansi yang ada dilingkungan sekitar.

Terkait dengan adanya oknum masyarakat yang mengatakan bahwa urusan adminduk itu ribet, selalu ditolak, ataupun syarat yang banyak. Pihak Nagari hanya menjalankan seperti apa yang diberitahukan oleh Disdukcapil Lima Puluh Kota. dan yang harus dicatat oleh masyarakat adalah :

1. Persyaratan harus lengkap, apapun yang menjadi persyaratan dalam pengurusan adminduk harus lengkap, hal ini diperlukan untuk menyatakan data dari masyarakat tersebut sekaligus untuk menetukan apakah ada perubahan data atau tidak pada status penduduk yang memohon.

2. Harus menyertakan dokumen asli, hal ini bertujuan untuk menyatakan keaslian dari data yang dibuat penduduk tersebut.

3. Dalam mengunggah foto ataupun hasil scan, pastikan tidak ada data yang terpotong dan jelas.

Jika ketiga aspek diatas terpenuhi oleh masyarakat dalam memohonkan adminduk, dipastikan tidak akan ada kasus ditolak ataupun tidak bisa diproses. Yang penting masyarakat mau untuk memahami dan bekerjasama dalam pengurusan adminduk tersebut.