Artikel
SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI yang DIKECUALIKAN
05 Februari 2021 06:00:46
Administrator
1.340 Kali Dibaca
Keterbukaan Informasi Publik
Dasar Hukum :
- Undang - undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang - undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan informasi publik.
- Undang - undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
- Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang - undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.
- Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika nomor 10 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan komunikasi dan informatika.
- Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah.
- Peraturan komisi informasi republik Indonesia nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik.
Kualifikasi Pelaksana :
- Melakukan pelayanan publik
- Memahami Pendokumentasian, kearsipan dan pengelolaan informasi.
- Memahami teknologi informasi.