Pemberitahuan untuk seluruh masyarakat Nagari Koto Bangun, bahwa dalam hal persyaratan adminduk penduduk masyarakat harus memngisi formulir F102 dan F106.
F102 adalah formulir untuk menerangkan tentang pendaftaran peristiwa kependudukan dari masyarakat itu sendiri, apakah masyarakat ini melakukan perubahan KK, mencetak KK, ataupun membuat adminduk yang berhubungan dengan KTP-EL dan akta kelahiran - kematian.
F106 adalah formulir untuk menyatakan elemen perubahan yang ada pada data kependudukan, hal ini berkaitan dengan status, pekerjaan dan pendidikan warga yang melakukan permohonan.
Jadi untuk masyarakat yang melakukan pendaftaran adminduk secara mandiri bisa mendownload formulir yang sudah disediakan. Harap masyarakat Nagari Koto Bangun Membaca dengan teliti apa yang diminta dalam formulir tersebut, jika masyarakat yang melakukan pendaftaran adminduk secara mandiri memiliki keraguan dalam mengisi formulir ini, masyarakat bisa lansung mendatangi operator yang ada di Nagari Koto Bangun, baik jam kerja maupun diluar jam kerja.
Penting : Khusus untuk pengajuan secara mandiri silahkan download formulir dibawah..
Download Lampiran:
Formulir F102 dan F106