You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto Bangun
Desa Koto Bangun

Kec. Kapur IX, Kab. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

Selamat datang di Website Resmi Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX KOTO BANGUN MEMBANGUN DENGAN HATI NURANI MARI BERSAMA KITA KAWAL PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI KOTO BANGUN. JIKA ANDA MENEMUKAN KECURANGAN SEGERA LAPORKAN KEPADA WALI NAGARI. HP / WhatsApp 085364299282 ANDA PERLU TAU DAN WAJIB TAU...!!! Mari lengkapi administrasi kependudukan dengan mudah hanya di Jempol Nagari Dukcapil Jempol Nagari adalah Jembatan Pelayanan online Nagari. Membahagiakan masyarakat NIKMATI LAYANAN MANDIRI NAGORI CODIEK HANYA MELALUI ANDROID. SEMUA DOKUMEN BISA DICETAK/DITERIMA DI RUMAH.

Musnagsus BLT DD Fase 2

Administrator 01 September 2020 Dibaca 783 Kali

Koto Bangun, 31 Agustus 2020

BAMUS bersama Pemerintah Nagari menyelenggarakan Musyawarah Nagari Khusus BLT DANA DESA fase 2 pada hari Senin 31 Agustus 2020 yang dibuka secara resmi oleh Ketua Bamus Bapak H. Sukarman, AM tepat puku 21:00. Dalam sambutan pembukaan Ketua Bamus menyampaikan bahwa Musnagsus ini wajib dilaksanakan untuk menentukan kriteria penerima BLT DD Fase 2 ini. Sebab Bagaimanapun, keputasan Musnaglah yang akan menjadi acuan oleh Pemerintah Nagari dalam penyaluran BLT DD ini. Begitu juga untuk penentuan siapa calon penerima juga harus diputuskan melalui Musnag. Sehingga dengan demikian, masyarakat juga harus menerimanya dengan lapang dada tanpa merasa dirugikan oleh Pemerintah Nagari, karena keputusan ini adalah keputusan bersama.

Selanjutnya Wali Nagari Koto Bangun Bapak Yusarlis Dt Sutan Penghulu menyampaikan bahwa dasar hukum dan pedoman Penyaluran BLT DD tentunsudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dan juga Permendes dan dikuatkan dengan surat edaran Gubernur dan Sekda Kabupaten dimana disampaikan bahwa :

  1. Pemerintah Nagari wajib sifatnya menyalurkan BLT DD Fase 2 ini dengan ancaman jika tidak dilakukan maka dana desa Tahap 3 akan ditahan bahkan jika tidak membayarkan maka dana desa tahun berikutnya akan dipotong 50%.
  2. Kriteria penerima adalah KPM BLT DD fase 1 dimana harus dilalukan verifikasi dan validasi menyeluruh dan memprooritaskan kepada masyarakat yang mengalami penyakit menahun/ kronis.
  3. Pemerintah Nagari harus memutuskan melalui Musnagsus.

Maka dari penyampaian wali nagari ini dikuatkan oleh paparan Pendamping desa Bapak Zulfikar yang menyampaikan bahwa KPM BLT DD fase 2 harus berasal dari KPM DD fase 1 d yang berpenyakit kronis. Kalau seandainya ada dari masyarakat kita yang belum sama sekali menerima bantuan apapun pada dasarnya boleh untuk diberikan bantuan ini dengan catatan berpenyakit kronis.

Akhirnya dengan demikian maka peserta musyawarah memutuskan hanya 14 KPM yang berhak menerima BLT DD fase 2 ini. Semoga dengan keputusan bersama ini tidak menjadi polemik bagi masyarakat, pungkas Wali Nagari.

Akhirnya musyawarah ditutup dengan menandatangani berita acara musnag dan juga menyepakati pengadaan masker untuk 2 kepala keluarga dalam satu KK. Berarti Pemerintah Nagari harus membeli atau memproduksi masker sebanyak lk 2.500 masker. Semoga lancar dan segera dilaksanakan.