Selamat datang di Website Resmi Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX KOTO BANGUN MEMBANGUN DENGAN HATI NURANI MARI BERSAMA KITA KAWAL PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI KOTO BANGUN. JIKA ANDA MENEMUKAN KECURANGAN SEGERA LAPORKAN KEPADA WALI NAGARI. HP / WhatsApp 085364299282 ANDA PERLU TAU DAN WAJIB TAU...!!! Mari lengkapi administrasi kependudukan dengan mudah hanya di Jempol Nagari Dukcapil Jempol Nagari adalah Jembatan Pelayanan online Nagari. Membahagiakan masyarakat NIKMATI LAYANAN MANDIRI NAGORI CODIEK HANYA MELALUI ANDROID. SEMUA DOKUMEN BISA DICETAK/DITERIMA DI RUMAH.

Artikel

APBNAGARI KOTO BANGUN 2022 MINIM KEGIATAN FISIK DANA DESA KARENA PERUBAHAN MENDASAR DARI PUSAT

09 Februari 2022 13:11:30  Administrator  789 Kali Dibaca  Program Kerja

Koto Bangun, 09 Februari 2022

Badan Permusyawaratan ( BAMUS ) Nagari Koto Bangun melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Nagari Koto Bangun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari ( APBNag) tahun 2022 pada hari Selasa 08 Februari 2022 dan juga pembahasan ranpernag Pendapatan asli Nagari ( PAN ) 2022. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bamus Nagari Koto Bangun H. Sukarman AM resmi dibuka dengan agenda penyampaian dan Pembahasan APBNag dan dibuka tepat jam 20:30 WIB.

Dalam paparannya Wali Nagari Koto Bangun menyampaikan bahwa Pendapatan Nagari tahun 2022 yaitu sebanyak Rp. 2.400.625.843 dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pendapatan Asli Desa sebanyak Rp. 70.000.000;
  2. Alokasi Dana Desa ( ADD ) sebanyak Rp. 992.325.042;
  3. Dana Desa ( APBN ) sebanyak Rp. 963.443.000;
  4. Bantuan Keuangan Kabupaten sebanyak Rp. 345.443.500;
  5. Bagi Hasil Pajak dan retribusi daerah sebanyak Rp. 29.413.301.

Dalam rincian Pendapatan Nagari diatas baru Dana desa yang sudah dikeluarkan Peraturan Bupati tentang Tatacara pembagian dana desa tahun 2022. Untuk ADD masih merupakan asumsi berdasarkan Pendapatan Tahun sebelumnya. Sedangkan untuk BKK baru berupa rekomendasi. sedangkan Bagi hasil Pajak dan retribusi berdasarkan penerimaan tahun 2021.

Sementara itu Wali Nagari memaparkan masalah yang dihadapi dalam penyusunan APBNag tahun ini adalah terkhusus pada Prioritas Penggunaan dana desa dimana berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 bahwa penggunaan Dana Desa harus mengakomodir Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem dengan rincian sebagai berikut :

  1. Bantuan Langsung tunai ( BLT ) minimal 40% setara dengan Rp. 388.800.000;
  2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O% (dua puluh persen) setara dengan Rp 192.688.600;
  3. Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% setara dengan 77.000.000;
  4. Program sektor prioritas lainnya diantaranya :
    1. Penyertaan Modan Bumdes Rp. 100.000.000;
    2. Penanganan Stunting dan pengelolaan Posyandu Rp.122.000.000;
    3. Pemetaan dan penetapan tapal batas desa dan kegiatan pemberdayaan yang merupakan kegiatan wajib yang jumlahnya diatas 100.000.000.

maka dengan kondisi ini, pada tahun 2022 tidak ada lagi kegiatan pembangunan fisik yang bisa dilaksanakan dengan Dana desa.

Begitu juga halnya denga ADD dan PAN dimana dana Operasional pemerintahan mencapai 30% serta banyak lagi kegiatan pembinaan yang harus diakomodir diantaranya kegiatan Pemuda, PKK, Lembaga Adat, Beasiswa berprestasi dan keagamaan. sehingga yang bisa dilaksanakan hanya satu kegiatan fisik yaitu tribun mini Jorong II dengan nilai dana Rp. 50.000.000 yang sudah menjadi prioritas sejak tahun 2019. Sedangkan untuk BKK ada 5 Kegiatan yaitu Sarana Pariwisata Rp. 75.000.000, Lapen Jalan Alternatif Rp 75.000.000, Lanjutan Balai adat/Serbaguna Rp.75.000.000, Penyempurnaan alat musik Nagari Rp. 75.000.000 dan Penyelenggaraan Pilwanag Rp. 45.443.500. Maka untuk itu marilah kita bahas APBNag ini secara seksama dan mohon dipimpin langsung pembahasannya oleh Ketua Bamus, pungkas Wali Nagari.

Saat pembahasan muncul puluhan pertanyaan dan masukan dari anggota Bamus diantaranya :

  1. Zainal Gisro yang mempertanyakan tentang kegiatan Pemetaan dan tapal batas nagari apasaja kegiatannya sehingga menghabiskan dana yang cukup banyak dan yang kedua biaya peningkatan kapasitas Bamus sangat minim dana? dijawab wali nagari bahwa kegiatan ini adalah kegiatan kolektif yang disepakati dalam rakor DPMD bersama wali Nagari dimana nantinya kegiatan ini akan dilaksanakan oleh Tim Ahli geografi dar UNP. sedangkan dana peningkatan kapasitas sudah diatus dalam SAB Kabupaten dimana hanya maksimal Rp.15,000.000.
  2. Aldianto menyampaikan bebrapa pertanyaan dan masukan diantaranya
    1. apakah kegiatan ketahanan pangan bisa ditambahkan pemberian bantuan bibit ternak kepada kelompok atau perorangan? dijawab kalau masih memungkinkan akan kita coba revisi;
    2. Anggaran peningkatan sarana pariwisata kalau bisa ditambah; dijawab untuk dana wisata berasal dari BKK pokir DPRD dan kegiatannya sudah diusulkan bulan November 2021 dengan asumsi kita masih bisa melaksanakan kegiatan prioritas dengan Dana desa.
    3. Jalan menuju lokasi wisata perlu peningkatan; dijawab kita akan upayakan dengan Dana Pemprov atau Pusat asalkan kita bisa membebaskan lahan untuk jalan selebar 4 meter.
    4. Pembinaan lembaga adat juga diberikan kunjungan study tiru; dijawab akan kita coba akomodir.
    5. Pembinaan olah raga untuk pemuda perlu adanya pelatih dari luar. Dijawab bahwa ini sebetulnya memang sudah direncanakan namun belum bisa terlaksana karena keterbatan dana.
  3. Risman menanyakan dasar penghitungan PAN. dijawab bahwa penghitungan PAN berdasarkan Jumlah Pedagang Pasar untuk pengelolaan Pasar nagari, Indeks harga rata-rata dikalikan rata-rata produksi dibagi 1% untuk Kontribusi petani gambir dan begitu juga kontribusi pengangkut galian C yang dihitung dengan rata-rata/ x 5.000 - honor pemungut.
  4. Sukarman AM menyampaikan bahwa kenapa kegiatan skala prioritas dalam RKP Nagari tidak terakomodir sementara kegiatan BKK adalah kegiatan yang bersifat bukan prioritas? dijawab bahwa BKK pokir DPRD dan kegiatannya sudah diusulkan bulan November 2021 dengan asumsi kita masih bisa melaksanakan kegiatan prioritas dengan Dana desa. Karena kemudian keluar Perpres 104 yang mana sudah diatur penggunaannya. Makanya kegiatan fisik prioritas tidak bisa dilaksanakan.

setelah diadakan pembahasan panjang lebar, tepatnya pukul 23:30 WIB rapat ditutup dengan disahkannya Ranpernag APBNag menjadi Pernag APBNag tahun 2022.

Kepada masyarakat kami sampaikan bahwa pada tahun ini dana desa tidak bisa kita gunakan untuk pembangunan yang sudah disepakati karena perubahan mendasar peraturan dari Pemerintah pusat. Mudah-mudahan tahun depan kita kembali diberikan kewenangan penuh dalam penggunaan Dana Desa. Mari kita berdo'a semoga Pandemi Covid-19 segera berakhir di muka bumi ini. ( Admin )

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Arsip Artikel

Sinergi Program

LAYANAN MANDIRI KEMENKEU SMART DUKCAPIL
KEMENDAGRI KEMENSOS BPJS
PPID 50 KOTA INFO COVID KOMINFO
Lapor SPT Tahunan

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:673
    Kemarin:786
    Total Pengunjung:894.634
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.141.42.41
    Browser:Mozilla 5.0

Wilayah Nagari

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jorong I Nagari Koto Bangun
Nagari : Koto Bangun
Kecamatan : Kapur IX
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26273
Telepon : 081365085130
Email : nagarikotobangun2002@gmail.com