Koto Bangun, 2020
Laporan Wali Nagari/ Kepala desa atau kades
Dalam satu tahun anggaran, Wali Nagari/Kepala Desa itu harus membuat empat macam Laporan yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat setelah disepakati atau disetujui oleh BPD/BAMUS.
Empat laporan Wali Nagari itu adalah:
1. LRP APBDes SM 1 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Pertama).
Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester pertama tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Juli).
2. LRP APBDes SM 2 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir).
Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester akhir tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Januari) tahun anggaran berikutnya.
3. LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa).
Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
4. LPRP APBDes (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes).
Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Sebagai rujukannya adalah:
1. UU 6/2014
2. PP 43/2014.
3. PP 47/2015.
4. Permendagri 114/2014.
5. Permendagri 20/2018.
6. Permendagri 46/2016.
7. Permendagri 110/2016.
8. Permendes 16/2019.
9. Permendes 17/2019
Download Lampiran:
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH NAGARI KOTO BANGUN BIDANG PEMBANGUNAN TAHUN 2015 - 2020