Selamat datang di Website Resmi Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX KOTO BANGUN MEMBANGUN DENGAN HATI NURANI MARI BERSAMA KITA KAWAL PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI KOTO BANGUN. JIKA ANDA MENEMUKAN KECURANGAN SEGERA LAPORKAN KEPADA WALI NAGARI. HP / WhatsApp 085364299282 ANDA PERLU TAU DAN WAJIB TAU...!!! Mari lengkapi administrasi kependudukan dengan mudah hanya di Jempol Nagari Dukcapil Jempol Nagari adalah Jembatan Pelayanan online Nagari. Membahagiakan masyarakat NIKMATI LAYANAN MANDIRI NAGORI CODIEK HANYA MELALUI ANDROID. SEMUA DOKUMEN BISA DICETAK/DITERIMA DI RUMAH.

Artikel

LAPORAN KINERJA PEMERINTAH NAGARI KOTO BANGUN BIDANG PEMBANGUNAN TAHUN 2015 - 2020

06 September 2021 13:18:02  Administrator  841 Kali Dibaca  Keterbukaan Informasi Publik

Koto Bangun, 2020

Laporan Wali Nagari/ Kepala desa atau kades

Dalam satu tahun anggaran, Wali Nagari/Kepala Desa itu harus membuat empat macam Laporan yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat setelah disepakati atau disetujui oleh BPD/BAMUS.

Empat laporan Wali Nagari itu adalah:

1. LRP APBDes SM 1 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Pertama).

Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester pertama tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Juli).

2. LRP APBDes SM 2 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir).

Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester akhir tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Januari) tahun anggaran berikutnya.

3. LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa).

Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

4. LPRP APBDes (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes).

Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Sebagai rujukannya adalah:
1. UU 6/2014
2. PP 43/2014.
3. PP 47/2015.
4. Permendagri 114/2014.
5. Permendagri 20/2018.
6. Permendagri 46/2016.
7. Permendagri 110/2016.
8. Permendes 16/2019.
9. Permendes 17/2019

Download Lampiran:
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH NAGARI KOTO BANGUN BIDANG PEMBANGUNAN TAHUN 2015 - 2020

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Arsip Artikel

Sinergi Program

LAYANAN MANDIRI KEMENKEU SMART DUKCAPIL
KEMENDAGRI KEMENSOS BPJS
PPID 50 KOTA INFO COVID KOMINFO
Lapor SPT Tahunan

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.205
    Kemarin:202
    Total Pengunjung:903.664
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.133.149.208
    Browser:Mozilla 5.0

Wilayah Nagari

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jorong I Nagari Koto Bangun
Nagari : Koto Bangun
Kecamatan : Kapur IX
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26273
Telepon : 081365085130
Email : nagarikotobangun2002@gmail.com