TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA
DAN PERANGKAT DESA
- KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA/ WALI NAGARI
 
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
 - Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
 - Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
 - mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
 - memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
 - menetapkan Peraturan Desa;
 - menetapkan APB Desa;
 - membina kehidupan masyarakat Desa;
 - membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
 - membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
 - mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
 - mengembangkan sumber pendapatan desa;
 - mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
 - mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
 - mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
 - memanfaatkan teknologi tepat guna;
 - mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
 - mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
 - mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
 - Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
- mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
 - mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
 - menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
 - mendapatkan cuti;
 - mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
 - memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
 
 - Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
 - meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
 - memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
 - mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
 - melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
 - melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
 - menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
 - menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
 - mengelola keuangan dan aset Desa;
 - melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
 - menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
 - mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
 - mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
 - mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
 - memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
 - mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
 - memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
 
 - Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
- menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
 - menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
 - memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
 - memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
 
 
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
 
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
 - Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
 - Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
 - Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
 - Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
 - Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
 - Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
 - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi
 
 
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM
 
- Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
 - Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
 - Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
 - Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
 - Melaksanakan administrasi surat menyurat;
 - Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
 - Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
 - Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
 - Penyiapan rapat-rapat;
 - Pengadministrasian aset desa;
 - Pengadministrasian inventarisasi desa;
 - Pengadministrasian perjalanan dinas;
 - Melaksanakan pelayanan umum
 
 
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
 
- Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
 - Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
 - Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
 - Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
 - Menyusun RAPBDes;
 - Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
 - Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
 - Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
 - Menyusun laporan kegiatan Desa;
 - Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
 
 
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
 
- Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
 - Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
 - Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
 - Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
 - Menyusun RAPBDes;
 - Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
 - Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
 - Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
 - Menyusun laporan kegiatan Desa;
 - Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
 
 
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN
 
- Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
 - Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
 - Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
 - Menyusun rancangan regulasi desa;
 - Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
 - Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
 - Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
 - Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
 - Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
 - Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
 - Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
 
 
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN
 
- Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
 - Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
 - Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
 - Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
 - Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
 - Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
 - Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
 - Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
 - Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
 
 
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PELAYANAN
 
- Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
 - Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
 - Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
 - Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
 - Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
 - Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
 - Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
 - Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
 - Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
 - Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
 - Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan
 
 
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
 
- Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
 - Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
 - Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
 - Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
 - Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
 - Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa