Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diterbitkan Kementerian Desa dalam rangka menyikapi Pandemi COVID-19 di tahun 2020. Desa mengalami banyak perubahan sikap dan suasana sehungan dengan banyaknya masyarakat yang harus tetap sehat, terhindar dari wabah, dan tetap bekerja menghasilkan nafkah untuk keluarga.
Desa dimana adalah tempat tinggal orang tua, sanak saudara, handai taulan hingga penjaga tradisi nusantara yang beraneka ragam. Menjadi tujuan ketika ada perayaan hari raya ataupun hari libur untuk mengunjungi orang tua, sanak saudara, handai taulan hingga ziarah ke makam kakek nenek ataupun para sesepuh. Desa adalah ibu dari bangsa ini.
Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 berupaya mengusahakan hal terbaik bagi warga dan Pemerintah Desa. Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang. Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa, berdasarkan UU tersebut.
Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 memiliki lampiran yang isinya adalah Sistematika contoh-contoh Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Sistematika contoh-contoh Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 tersebut adalah:
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Dengan Pola Padat Karya Tunai Desa
- Pencegahan Kekurangan Gizi Kronis (stunting)
- Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI)
- Pelaksanaan Keamanan Pangan di Desa
- Pelayanan Pendidikan Bagi Anak
- Pengembangan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
- Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
- Pembelajaran dan Pelatihan Kerja
- Pengembangan Desa Inklusi
- Pengembangan Produk Unggulan Desa / Kawasan Perdesaan
- Pembentukan dan Pengembangan Bumdesa / Bumdesa Bersama
- Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Desa
- Pembangunan Embung Desa Terpadu
- Pengembangan Desa Wisata
- Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
- Pengendalian Perubahan Iklim Melalui Mitigasi dan Adaptasi
- Pencegahan dan Penanganan Bencana Alam dan/atau Nonalam
- Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Alam dan/atau Nonalam
- Sistem Informasi Desa
- Pengembangan Keterbukaan Informasi Pembangunan Desa
- Pemberdayaan Hukum di Desa
Berdasarkan hal diatas, maka Pemerintah Nagari Koto Bangun berupaya mengimplementasikan beberapa Prioritas yaitu dibidang Pemberdayaan masyarakat dengan Mengadakan Pelatihan Pemanfaatan Tanah Pekarangan dengan tujuan yaitu menuju keluarga tahan pangan. Ketahanan Pangan sangat dibutuhkan oleh masyarakat walaupun tanpa bantuan Pemerintah. BLT yang masyarakat terima hanyalah sekedar membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di masa Pandemi Covid 19. namun pada intinya masyarakat harus berusaha sendiri agar pangan keluarga terpenuhi. Agar kebutuhan sehari-hari seperti sayur mayur dan palawija bisa teratasi. Juga sekaligus bisa mencegah Stunting pada anak 0-5 tahun atau pada masa emas 1000 hari kehidupan.
Diharapkan kegiatan ini bermanfaat untuk semua masyarakat melalui kelompok Dasa Wisma yang dibina oleh TP PKK Koto Bangun sehingga masyarakat akan siap menghadapi gelombang kemerosotan ekonomi di Negara kita.
Hadir dalam acara ini Ketua TP PKK Kecamatan Kapur IX Ibu Nisrayadi, Danramil Kapur IX, PPL Koto Bangun dan Narasumber Bapak Sukiman.red