WALI NAGARI KOTO BANGUN
KECAMATAN KAPUR IX
RANCANGAN PERATURAN NAGARI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
NOMOR TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NAGARI
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN 2016-2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI NAGARI KOTO BANGUN,
Menimbang
:
a. bahwa untuk memberikan kejelasan arah pembangunan yang ingin dicapai diperlukan suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari yang disusun berdasarkan Visi, Misi dan Program Kerja wali Nagari.
b. bahwa untuk memenuhi Maksud ketentuan pasal 4 ayat (@) Peraturan Menteri Dalam Negeri 114 Tentang Pedoman Pem,bangunan Desa, maka Pembangunan Jangka Menengah Nagari Perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan nagari.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud point a dan b diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Nagari tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari Tahun 2016-2021
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 , tambahan lembaran Negara republik Indonesia nomor 5495 );
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman teknis peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2019);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2011 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2012 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2013 Nomor 2);
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI
NAGARI KOTO BANGUN
dan
WALI NAGARI KOTO BANGUN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN NAGARI KOTO BANGUN TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NAGARI (RPJM NAGARI ) TAHUN 2016-2021
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Nagari ini, yang dimaksud dengan:
1. Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam Daerah Propinsi Sumatera Barat yag terdiri dari himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah tertentu batas-batasnya, mempunyai harta kekayaan sendiri, berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya dan memilih pimpinan pemerintahannya.
2. Pemerintahan nagari adalah penyelenggara pemerintah yang dilaksanakan oleh pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan ( BAMUS ) Nagari.
3. Pemerintahan Nagari adalah wali Nagari dan perangkat Nagari Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Nagari.
4. Wali nagari adalah Wali nagari Koto Bangun
5. Badan Permusyawaratan Nagari selanjutnya disebut dengan BAMUS ( Badan Permusyawaratan Nagari Koto Bangun.
6. Jorong adalah wilayah kerja pelaksanaan pemerintahan yang dipimpin oleh Kepala Jorong.
7. Kepala Jorong adalah Pimpinan di Jorong yang merupakan perpanjangan tangan dari Wali Nagari.
8. Peraturan Nagari adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh pemerintahan Nagari, Wali nagari dan BAMUS.
9. Keputusan Wali Nagari adalah semua Keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturannagari dan kebijakan wali Nagariyang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah selanjutnya disingkat dengan RPJM Nagari adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun yang memuat arahkebijakan pembangunan, arah kebijakan keuangan nagari, arah kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ), lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan dengan disertai dengan wilayah kerja.
11. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
12. Pembangunan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
13. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
14. Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
15. Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
16. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJP Nagari adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota 2005-2025.
17. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari yang selanjutnya disebut RPJM Nagari adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota 2016-2021.
18. Rencana strategis SKP Nagari yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKP Nagari adalah dokumen perencanaan SKP Nagari untuk periode 5 (lima) tahun.
19. Rencana Kerja Pemerintah Nagari yang selanjutnya disingkat RKP Nagari adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
20. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada periode akhir perencanaan.
21. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
22. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
23. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Nagari untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan .
24. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Nagari.
25. Indikator kinerja adalah alat ukur untuk menilai keberhasilan pembangunan secara kuantitatif dan kualitatif.
26. Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
RPJM Nagari Tahun 2016-2021 merupakan :
a. Penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Wali Nagari yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Pembangunan Nagari dan Keuangan Nagari, serta program Perangkat Nagari dan lintas Perangkat Nagari yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nagari Koto Bangun, RPJPD Kabupaten Lima Puluh Kota, RPJPD Provinsi Sumatera Barat, dan RPJM Nasional.
b. Dokumen perencanaan Nagari yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam melaksanakan program pembangunan untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang ditetapkan.
BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 3
Maksud RPJM Nagari adalah untuk memayungi serta memberikan arahan rencana pembangunan jangka menengah bagi pelaku pembangunan yaitu LPM, PKK, LKM, tokoh masyarakat dan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam nagari untuk melakukan Musrenbang Nagari guna membahas RPJM – Nagari.
Pasal 4
Tujuan RPJM Nagari Tahun 2016-2021 sebagai pedoman dalam :
a. Menetapkan sasaran pembangunan, strategi dan kebijakan umum pembangunan Nagari serta merumuskan program prioritas pembangunan lima tahunan agar mekanisme perencanaan dan pembangunan Nagari dapat berjalan lancar, terpadu, sinkron dan bersinergi sesuai dengan kondisi dan karakteristik Nagari Koto Bangun.
b. Penyusunan RPJM Nagari berpedoman kepada Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); dan
Pasal 5
(1) Ruang Lingkup RPJM Nagari Tahun 2016-2021 meliputi penjabaran Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Arah Kebijakan serta Prioritas dan Program Strategis Wali Nagari disertai dengan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif;
(2) RPJM Nagari Tahun 2016-2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai tolok ukur bagi penilaian kinerja Wali Nagari pada akhir masa jabatan.
BAB IV
DOKUMEN RPJMD TAHUN 2016-2021
Pasal 6
(1) Dokumen RPJM Nagari 2016-2021 disusun dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
BAB I : Pendahuluan
BAB II : Gambaran Umum Kondisi Nagari
BAB III : Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka
Pendanaan
BAB IV : Analisis Isu-Isu Strategis
BAB V : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
BAB VI : Strategi dan Arah Kebijakan
BAB VII : Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Nagari
BAB VIII : Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan
Pendanaan
BAB IX : Penetapan Indikator Kinerja Nagari
BAB X : Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan
(2) Dokumen RPJM Nagari sebagaimana dimaksud ayat (1) selengkapnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB V
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 7
(1) Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Nagari Tahun 2016-2021;
(2) Dalam melakukan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud Wali Nagari dapat menunjuk Perangkat Nagari tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM Nagari Koto Bangun Tahun 2016-2021 sebagaimana dimaksud mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Wali Nagari wajib menyusun RKP Nagari pada tahun terakhir pemerintahannya;
(2) Penyusunan RKP Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada RPJP Nagari Koto Bangun Tahun 2016-2021 dan RPJM Nagari Koto Bangun Tahun 2016-2021 sebelum RPJM Nagari periode berikutnya disusun dan ditetapkan;
(3) RKP Nagari sebagaimana dimaksud menjadi pedoman dalam penyusunan APB Nagari tahun pertama periode pemerintahan Wali Nagari Koto Bangun tepilih berikutnya.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Nagari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
ditetapkan di Koto Bangun
pada tanggal 2016
WALI NAGARI KOTO BANGUN,
YUSARLIS, DT. SUTAN PENGHULU
Diundangkan di …
pada tanggal …
SEKRETARIS NAGARI KOTO BANGUN,
IFRIZON
NIP. 19700107 199103 1 003
LEMBARAN NAGARI KOTO BANGUN TAHUN 2016 NOMOR ............
Download Lampiran:
Pernag RPJM Nagari 2016-2021