Dengan telah diundangkannya Undang - undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Rangka Optimalisasi pemungutan pajak daerah, diharapkan kerjasama yang baik antara pihak terkait sehingga membawa manfaat yang baik bagi pembangunan di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sesuai dengan maksud di atas, kami meminta bantuan dan kerjasama kepada masyarakat Khususnya Nagari Koto Bangun untuk kiranya membayar Listrik PLN tepat waktu.