Artikel
SURAT EDARAN DISDUKCAPIL TENTANG PERCEPATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
Koto Bangun, 24 Februari 2022
Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran anak usia 0-18 Tahun, terkait pencapaian target Renstra Dirjend Dukcapil Kemendagri untuk Akta Kelahiran Tahun 2022 sebesar 97%.
sehubungan dengan hal tersebut di atas, Basis Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II tahun 2021 bahwa anak umur 0-18 tahun yang belum memiliki Akta Kelahiran berjumlah 7.649 orang yang tersebar di Kabupaten Lima Puluh Kota, dan ini merupakan target sasaran kita membuat Akta Kelahiran.
Untuk itu diharapkan kepada seluruh Masyarakat Nagari Koto Bangun agar segera melakukan pengurusan Akta Kelahiran anak-anaknya ke-Kantor wali Nagari Koto Bangun dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi Formulir F-2.01
- Surat Keterangan Lahir dari Bidan/ Rumah sakit Bersalin
- Foto copy buku nikah/ kutipan akta perkawinan
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy KTP Orang tua.
Persyaratan dimasukkan dalam map warna kuning, dan melakukan pendaftaran online melalui link : https://smartdukcapil.limapuluhkotakab.go.id dengan persyaratan yang discan/difoto bahan asli. Atau bagi yang belum memiliki HP android silakan datang kekantor Wali Nagari Koto Bangun dan anda akan dibantu langsung oleh operator nagari dengan ramah dan yang perlu diingat bahwa apapun urusan surat menyurat tidak dikenakan biaya apapun juga. (admin)
Vivy Riefaldhi | |
---|---|
28 November 2022 14:25:20 Pa tolong sy buat akta anak sy jgn d persulit karena anak sy ingin melanjutkan sekolah sd ke smp, dan itu membutuhkan akta kelahiran, sy mohon pa |
|
Fajar | |
---|---|
29 November 2022 04:15:02 Mohon maaf saudara dari desa mana? sebab ini khusus website desa Koto Bangun, sebab saya operator data untuk penduduk desa Koto Bangun tidak melihat data dari saudara, selain itu kami pihak pemerintahan desa tidak mempersulit urusan apapun untuk warga selama mengikuti aturan yang ada dan persyaratan yang diminta. |
|
Rudi Haryanto | |
---|---|
23 Desember 2022 14:35:22 Saya d persulit dengan kepala desanya saya punya anak yg satu,dua d permudah sekarang yg ke3 dibuat ribut alasan keuangan atau tidak muncul d desa.ujung ujung minta duit.kenapa begitu |
|
Fajar | |
---|---|
26 Desember 2022 01:43:59 tentang permasalahan sdr. Rudi Haryanto, mohon maaf saudara dari desa mana?, sekali lagi ini website untuk desa Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota,Provinsi Sumatera Barat. Nah untuk adminduk sendiri, untuk kabupaten Lima Puluh Kota dibawah DISDUKCAPIL LIMAPULUH KOTA. Nah untuk pengurusan adminduk apapun disdukcapil Limapuluh Kota umunya tidak mempersulit apapun, dan untuk desa Koto Bangun khususnya, kami pihak pemerintah desa sudah melakukan pemuktahiran adminduk dari setiap individu masyarakat kami. Jika memang permasalahan terjadi begitu di desa saudara, sepertinya salah sasaran saudara melaporkan disini, saran kami silahkan hubungi pemerintahan desa ataupun DISDUKCAPIL tempat saudara domisili. Terima Kasih. |
|