PPID KOTO BANGUN
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi:
1. PPID yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:
 PPID mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak;
 PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja 
setelah surat permohonan diterima PPID;
 Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh 
peserta rapat;
 Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
2. PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi 
publik secara tertulis:
 PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna 
informasi;
 PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari 
kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
 Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh 
seluruh peserta rapat;
 Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
3. Penyelesaian sengketa informasi
 PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi;
 PPID menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Atasan PPID;
 Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi I nformasi , PTUN, dan MA, maka PPID melakukan 
pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informas