Peemendagri Nomor 110 tentang Badan Permusyawaratan Desa/ BAMUS
Anda perlu tau dan wajib tau
Download file berikut ini..
Download Lampiran:
PERMENDAGRI NO. 1Q0 TAHUN 2016 Tentang BPD/ BAMUS
Nagari Koto Bangun |
---|
25 November 2021 11:57:01 Tanggapan dan pertanyaannya sangat bagus Bapak Zefanya.Frangklin. Jawabannya adalah : Panitia Pemilihan Anggota BAMUS adalah kelompok kerja yang beranggotakan paling banyak 11 (sebelas) orang yang terdiri dari unsur perangkat Nagari paling banyak 3 (tiga) orang dan unsur masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang yang merupakan wakil dari wilayah pemilihan ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari. untuk lebih jelas silakan baca juga : https://kotobangun-limapuluhkotakab.desa.id/artikel/2021/2/1/juknis-pemilihan-bamus |
Zefanya.frangklin |
---|
24 November 2021 21:32:05 Mohon perjelaskan ttg panitia pemiliha anggota bamuskam/dengan nama lain agar lebih jelas dan bisa di pahami,pertanyaan:apakah bisa dari aparat desa dan atau bamuskam yg aktif atau gimana tlng berikan tanggapan..sekian |