Peemendagri Nomor 110 tentang Badan Permusyawaratan Desa/ BAMUS
Anda perlu tau dan wajib tau
Download file berikut ini..
Dokumen Lampiran
BPD--Permen.110-Tahun-2016.pdf"Tanggapan dan pertanyaannya sangat bagus Bapak Zefanya.Frangklin. Jawabannya adalah : Panitia Pemilihan Anggota BAMUS adalah kelompok kerja yang beranggotakan paling banyak 11 (sebelas) orang yang terdiri dari unsur perangkat Nagari paling banyak 3 (tiga) orang dan unsur masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang yang merupakan wakil dari wilayah pemilihan ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari. untuk lebih jelas silakan baca juga : https://kotobangun-limapuluhkotakab.desa.id/artikel/2021/2/1/juknis-pemilihan-bamus
Nagari Koto Bangun
25 November 2021
"Mohon perjelaskan ttg panitia pemiliha anggota bamuskam/dengan nama lain agar lebih jelas dan bisa di pahami,pertanyaan:apakah bisa dari aparat desa dan atau bamuskam yg aktif atau gimana tlng berikan tanggapan..sekian
Zefanya.frangklin
24 November 2021