Padan adalah sebuah produk pelayanan administrasi terpadu Nagari yang disepakati dan dibuat bersama dengan Camat Kapur IX ( Bpk. FERRY ARYANTONI,S.STP.M.Si dengan seluruh Wali Nagari se Kecamatan Kapur IX.
Maka pada tahun 2019 PADAN dilaunching pertama kalinya di Kantor Nagari Koto Bangun. Hafldir pada saat itu Bupati Lima Puluh Kota yang diwakili Bapak Deddy Permana ( Asisten Bidang Pemerintahan ), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota dan Forkopimca.
Di Koto Bangun sendiri kehadiran PADAN sangat dibutuhkan masyarakat, karena masyarakat hanya cukup datang mengantar persyaratan dokumen yang diurus, selanjutnya petugas PADAN yang mengantar ke PATEN Kecamatan untuk diteruskan ke Disdukcapil. Untik dokumen kependudukan seperti KK, KTP, KIA, AKTE KELAHIRAN DAN KEMATIAN hasilnya bisa diterima dirumah oleh masyarakat tanpa dipungut biaya apapun. Tentu hal ini sangat memudahkan dan menghemat biaya masyarakat.
Saat ini untuk PADAN di Koto Bangun sudah masuk dalam daftar pelayanan sebanyak 23 jenis dokumen. Sekali lagi semua dokumen tersebut tanpa biaya termasuk surat jual beli tanah dan rekomendasi menikah ( Model N )
Semboyan PADAN Koto Bangun adalah Salam, Senyum dan Sapa. Jadi pelayanan mengutamakan keramahan dan kerendahan hati dari petugas pelayanan.
Winda.red