Salah satu yang menjadi permasalahan yang ada dimasyarakat Nagari adalah masalah BPJS Kesehatan, permasalahan ini selalu menjadi salah satu pemicu untuk masyarakat menjadi krisis kepercayaan dengan pemerintahan Nagari, Dengan adanya BPJS Kesehatan gratis ( JKN-KIS ) tentunya akan membantu masyarakat jika semisalkan mengalami urusan yang bersangkutan dengan medis, baik itu sakit, ataupun melahirkan. Akan tetapi disisi lain dengan adanya kebijakan dan kriteria - kriteria dalam pengurusan ini membuat tidak seluruh masyarakat mendapatkan JKN-KIS. Selain itu, beberapa oknum masyarakat juga beranggapan bahwa BPJS ini adalah kewajiban Pemerintah Nagari untuk mengurusnya sehingga masyarakat ini tidak mau berusaha dan terus menekan pemerintah Nagari untuk mengusulkan dan memasukkan mereka yang belum tersentuh oleh JKN-KIS ini.
Kriteria - kriteria yang harus dipenuhi untuk syarat pengusulan ( KIS ) adalah :
1. Harus memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ), yang memiliki DTKS ini adalah masyarakat yang memiliki status kesejahteraan sosial terendah (Miskin), setiap Nagari hanya bisa mengusul/mendaftarkan penduduk yang memiliki adminduk di Nagari yang bersangkutan.
2. Memang benar merupakan warga/keluarga yang kurang mampu.
Nagari Koto Bangun sudah berupaya sedemikian rupa agar masyarakat yang dianggap kurang mampu bisa mendapatkan KIS ini, akan tetapi dengan adanya tumpukan data tentunya belum seluruh masyarakat yang didaftarkan sudah menerima KIS tersebut. Adapun proses pengajuan dari pengusulan KIS ini adalah :
1. Penginputan Data dilakukan oleh Nagari ( PSM )
2. Mengadakan musyawarah Nagari penetapan usulan JKN-KIS PBI
3. Input data dari Nagari akan dikirim ke Dinas Sosial dan akan diverifikasi oleh dinas terkait, jangka waktu untuk proses ini tidak bisa dipastikan.
Permasalahan lain menyangkut BPJS Kesehatan ini adalah, adanya penduduk yang sudah menerima Kartu akan tetapi ketika digunakan kartu ini dinyatakan tidak aktif, hal ini bisa saja dikarenakan penduduk yang memegang kartu tersebut telah mengalami perubahan adminduk, ataupun ada data dari penduduk tersebut yang tidak valid, ataupun dikarenakan peralihan status dari Daerah ke Pusat, selain itu ada juga msyarakat yang belum menerima kartu akan tetapi status dari BPJSnya tersebut sudah aktif.
Menyangkut hal tersebut di Kapur IX akan adanya layanan dari BPJS dengan nama BESTIE ( BPJS KESEHATAN SELALU DEKAT DIHATI ). hal ini akan dilaksanakan pada ;
Hari : Rabu
Tanggal : 27 Juli 2022
Lokasi : Kantor Wali Nagari Muaro Paiti
hal yang dilayani adalah;
- Pendaftaran Peserta Baru PBPU/Mandiri
- Pengecekan Status Aktif Peserta JKN-KIS
- Perubahan Data Peserta
- Pencetakan Kartu JKN-KIS
- Registrasi Aplikasi Mobile-JKN
- Informasi dan Layanan Pengaduan JKN-KIS
Penting : Untuk masyarakat harap membaca baik - baik, siapkan adminduk dalam pengurusan nantinya, dan pastikan setiap data anda yang valid.