Nagari Koto Bangun telah kembali melakukan pelayanan online JEMPOL Nagari, hal ini diumumkan oleh Disdukcapil Lima Puluh Kota pada hari senin tanggal 11 Juli 2022. Sebelumnya Disdukcapil menonaktifkan pelayanan online sejak tanggal 30 Mei 2022 hal ini dikareenakan adanya penyesuaian sistem adminduk terpusat.
Ditegaskan kepada setiap masyarakat Nagari Koto Bangun, untuk mempersiapkan dokumen asli persyaratan untuk pengurusan adminduk, jika dokumen asli tidak ada maka akan mempersulit pengurusan dikarenakan dibutuhkan bukti untuk menyatakan keaslian dokumen tersebut, harap hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat supaya dikemudian hari tidak menjadi permasalahan. Persyaratan ini bukan untuk mempersulit melainkan mempermudah pengurusan adminduk dari masyarakat yang bersangkutan.