Wali Nagari merupakan pemimpin tertinggi yang ada di daerah tingkat Desa, Wali Nagari dipilih melalui pemilihan dengan partisipasi masyarakat Nagari memberikan hak suaranya pada saat dilakukan pemilihan Wali Nagari. Pemilihan Wali Nagari merupakan pesta demokrasi. Wali Nagari bertanggung jawab dan dapat mengembangkan Nagari/Desa dimana Wali tersebut terpilih.
Demokrasi dalam konteks pemilihan Wali Nagari dapat dipahami sebagai pengakuan dan keanekaragaman serta sikap politik partisipasi masyarakat dalam bingkai demokratis. Undang - undang No. 6 tahun 2014 pasal 31 menetukan, bahwa pemilihan Wali Nagari dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan pemilihan Wali Nagari secara serentak dengn peraturan daerah Kabupaten/Kota.
Pemilihan Wali Nagari secara serentak dimaksudkan untuk menghindari hal negatif dalam pelaksanaannya. Pemilihan serentak ini juga mempertimbangkan jumlah Nagari. Anggaran pembiayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Itulah kenapa pemilihan Wali Nagari sangat penting, dikarenakan menentukan masa depan dari perkembangan Nagari yang bersangkutan.
Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan salah satu wilayah Kabupaten yang terdapat di Provinsi Sumatera Barat. Nagari yang yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota berjumlah 79 Nagari. Sebanyak 70 Nagari akan melakukan pemilihan Wali Nagari Serentak tahun 2022.
Nagari Koto Bangun merupakan salah satu Nagari yang terletak di Kabupaten Lima Puluh Kota yang terdapat di Kecamatan kapur IX. Nagari Koto Bangun merupakan 1 dari 5 Nagari yang akan melakukan pemilihan pada tanggal 25 Mei 2022. Pemilihan ini yang akan menetukan masa depan Nagari Koto Bangun 6 tahun kedepannya. Calon wali Nagari yang akan dipilih pada tanggal 25 Mei sebanyak 2(Dua) orang, yaitunya Yusarlis calon nomor urut 1 dan Zarul Kasmi calon nomor urut 2. Kedua calon ini merupakan Orang yang pernah menjabat menjadi Wali Nagari priode sebelumnya. Zarul Kasmi merupakan Wali Nagari periode 2008-2014, sedangkan Yusarlis merupakan Wali Nagari periode 2016-sekarang.
Berdasarkan latar belakang yang dimiliki oleh kedua calon Wali Tersebut tentunya masyarakat Nagari Koto Bangun sudah bisa menetukan siapa yang memang pantas mengemban tugas untuk kemajuan Koto Bangun 6 tahun mendatang. jadi untuk itu penting kiranya masyarakat untuk menggunakan hak suaranya pada tanggal 25 Mei mendatang. Jangan GOLPUT!!.
Syarat untuk pemilihan Wali Nagari tersebut adalah berdomisili minimal 6 bulan di Nagari Koto Bangun dengan menunjukkan adminduk Nagari Koto Bangun, baik Kartu Keluarga ( KK ) maupun Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-EL ). bagi masyarakat yang belum memiliki adminduk Nagari Koto bangun silahkan ubah Adminduk anda ke Kantor Wali Nagari agar dapat berpartisipasi pada Rabu Tanggal 25 Mei 2022.
JANGAN SAMPAI KETINGGALAN, AYO KE TPS TANGGAL 25 MEI 2022..!!