Selamat datang di Website Resmi Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX KOTO BANGUN MEMBANGUN DENGAN HATI NURANI MARI BERSAMA KITA KAWAL PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI KOTO BANGUN. JIKA ANDA MENEMUKAN KECURANGAN SEGERA LAPORKAN KEPADA WALI NAGARI. HP / WhatsApp 08116614411 ANDA PERLU TAU DAN WAJIB TAU...!!! MARI KITA CEGAH PENULARAN COVID-19 DENGAN DISIPLIN MENERAPKAN 5M. JANGAN TAKUT VAKSINASI KARENA TERBUKTI AMAN...! Mari lengkapi administrasi kependudukan dengan mudah hanya di Jempol Nagari Dukcapil Jempol Nagari adalah Jembatan Pelayanan online Nagari. Membahagiakan masyarakat NIKMATI LAYANAN MANDIRI NAGORI CODIEK HANYA MELALUI ANDROID. SEMUA DOKUMEN BISA DICETAK/DITERIMA DI RUMAH.

Artikel

LAPORAN TAHUNAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID NAGARI KOTO BANGUN TAHUN 2021

06 Maret 2022 00:38:22  Administrator  402 Kali Dibaca  Keterbukaan Informasi Publik

Koto Bangun, 06 Maret 2022

Bersama ini kami sampaikan laporan tahunan pelayanan informasi publik PPID Nagari Koto Bangun. Kami yakin dalam laporan ini masih banyak kekurangannya, namun kami sudah berupaya menyampaikan laporan ini demi menjalankan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 pasal 56 - 57.

UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa :

  1. hak setiap orang untuk memperoleh Informasi;
  2. kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana;
  3. pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
  4. kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Sedangkan Perki Nomor 1 Tahun 2021 mengamanatkan pada pasal 56 bahwa :

  1. Badan Publik wajib menyusun dan menyediakan laporan Layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
  3. Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi.
  4. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri dari :
    a. gambaran umum kebijakan Layanan Informasi Publik;
    b. gambaran umum pelaksanaan Layanan Informasi Publik;
    c. rincian pelayanan Informasi Publik;
    d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik jika ada;
    e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan Layanan Informasi Publik; dan
    f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas Layanan Informasi Publik.

Sedangkan pada Pasal 57 dinyatakan bahwa :

(I). Gambaran umum pelaksanaan Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b, antara lain uraian mengenai:
a. sarana dan prasarana Layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
b. sumber daya manusia yang menangani Layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya;
c.anggaran Layanan Informasi Publik dan laporan penggunaannya.


(2) Rincian Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf c, antara lain uraian mengenai:
a. jumlah Permintaan Informasi Publik;
b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
d. jumlah Permintaan Informasi Publik yangditolak beserta alasannya.


(3) Rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf d, antara lain memuat:
a. jumlah keberatan yang diterima;
b. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya;
c. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang;
d. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Badan Publik;
e. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan
f. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Badan Publik.

Maka bersama ini kami sampaikan laporan ini, semoga bermanfaat dan kedepan diharapkan peran serta masyarakat dalam berupaya memperoleh informasi kepada Badan publik. Mari kita dapatkan informasi yang diinginkan agar tidak ada lagi ketidaktauan ataupun kesalahfahaman informasi. ( Admin )

 

 

 

 

Download Lampiran:
LAPORAN TAHUNAN PPID

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Arsip Artikel

26 Juli 2021 | 18.006 Kali
Badan Permusyawaratan Desa Periode 2021 - 2027
10 Maret 2023 | 13.402 Kali
PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP I TAHUN 2023
28 September 2021 | 12.155 Kali
TUPOKSI DAN WEWENANG WALI NAGARI DAN PERANGKAT NAGARI
26 Februari 2021 | 11.568 Kali
BUPATI DAN WAKIL BUPATI LIMA PULUH KOTA RESMI DILANTIK GUBERNUR
04 Maret 2020 | 10.131 Kali
Visi dan Misi
03 Maret 2020 | 9.505 Kali
PAPAN MONOGRAFI DESA
29 Juli 2013 | 9.181 Kali
Profil dan Potensi Nagari

Sinergi Program

LAYANAN MANDIRI KEMENKEU SMART DUKCAPIL
KEMENDAGRI KEMENSOS BPJS
PPID 50 KOTA INFO COVID KOMINFO
Lapor SPT Tahunan

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:76
    Kemarin:1.089
    Total Pengunjung:733.843
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.138.122.4
    Browser:Mozilla 5.0

Wilayah Nagari

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jorong I Nagari Koto Bangun
Nagari : Koto Bangun
Kecamatan : Kapur IX
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26273
Telepon : 081365085130
Email : nagarikotobangun2002@gmail.com