Koto Bangun, 06 Maret 2022
Bersama ini kami sampaikan laporan tahunan pelayanan informasi publik PPID Nagari Koto Bangun. Kami yakin dalam laporan ini masih banyak kekurangannya, namun kami sudah berupaya menyampaikan laporan ini demi menjalankan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 pasal 56 - 57.
UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa :
Sedangkan Perki Nomor 1 Tahun 2021 mengamanatkan pada pasal 56 bahwa :
Sedangkan pada Pasal 57 dinyatakan bahwa :
(I). Gambaran umum pelaksanaan Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b, antara lain uraian mengenai:
a. sarana dan prasarana Layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
b. sumber daya manusia yang menangani Layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya;
c.anggaran Layanan Informasi Publik dan laporan penggunaannya.
(2) Rincian Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf c, antara lain uraian mengenai:
a. jumlah Permintaan Informasi Publik;
b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
d. jumlah Permintaan Informasi Publik yangditolak beserta alasannya.
(3) Rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf d, antara lain memuat:
a. jumlah keberatan yang diterima;
b. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya;
c. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang;
d. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Badan Publik;
e. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan
f. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Badan Publik.
Maka bersama ini kami sampaikan laporan ini, semoga bermanfaat dan kedepan diharapkan peran serta masyarakat dalam berupaya memperoleh informasi kepada Badan publik. Mari kita dapatkan informasi yang diinginkan agar tidak ada lagi ketidaktauan ataupun kesalahfahaman informasi. ( Admin )
Download Lampiran:
LAPORAN TAHUNAN PPID