Koto Bangun, 09 februari 2022
PENDAHULUAN
Sebagaimana termaktub dalam Permendagri No 46 Th 2016 Tentang Laporan Wali Nagari dalam Pasal 2 huruf b Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan kepada Bupati/Walikota yang disampaikan melalui Camat.
Untuk melaksanakan amanat dari pasal tersebut, kami mencoba membuat laporan singkat mengenai pelaksanaan tugas kami sebagai Wali Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota yang kami emban selama 6 (Enam) tahun, yaitu sejak 01 Juli tahun 2016 sampai dengan 01 Juli tahun 2022, dengan surat keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 431 Tahun 2016 saya diangkat sebagai Wali Nagari dengan masa jabatan 6 (Enam) tahun terbilang sejak tanggal 01 Juli 2016 sampai dengan 01 Juli 2022.
Dalam kurun waktu 6 (Enam) tahun mengemban tugas sebagai Wali Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota, Kami sebagai Wali Nagari dibantu oleh Perangkat Nagari sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Nagari telah berusaha bekerja sebaik mungkin untuk menyelenggarakan Pemerintahan Nagari sesuai dengan Visi dan Misi Kami. Serta kerjasama yang baik dengan Badan Permusyawaratan Nagari ( BAMUS ), Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LPM ), Tokoh Masyarakat dan Warga Masyarakat dalam mewujudkan Visi Kami yaitu “ “Tersedianya Potensi Sumber Daya Manusia, Hasil Bumi dan Sumber Daya Alam Nagari Koto Bangun, Merupakan Faktor Pendukung untuk Mewujudkan Keadaan dan Keberadaan Koto Bangun menuju Masa Depan yang Lebih baik dan Sejahtera”.”
Demikian Laporan Akhir Masa Jabatan Wali Nagari ini disusun, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
untuk lebih rinci silakan download File dibawah ini :
Download Lampiran:
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH NAGARI AKHIR MASA JABATAN WALI NAGARI KOTO BANGUN