Kartu Tanda Penduduk merupakan salah satu dokumen yang sangat penting bagi masing - masing penduduk, selain menunjukkan bahwasanya penduduk tersebut memang terdaftar sebagai penduduk Republik Indonesia, KTP ini juga merupakan tanda pengenal yang bisa membantu dalam setiap urusan dikehidupan sehari - hari. Bahkan dalam kasus - kasus tertentu, KTP bahkan menjadi syarat untuk masyarakat melakukan sebuah kegiatan atau permohonan.
Mengacu akan pentingnya Kartu Tanda Penduduk ini pemerintah Nagari tidak bosan - bosannya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlambat atau memang memprioritaskan jika sekiranya seorang masyarakat tersebut memang butuh atau sudah wajib untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Tersebut. Akan tetapi ada saja yang menjadi kendala dalam melakukan perekaman untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk tersebut. Misalkan ; adanya masyarakat yang tidak tahu menahu akan pentingnya Kartu Tanda Penduduk tersebut sehingga acuh tak acuh saja, ketika nanti ada urusan yang sudah mewajibkan mempunyai Kartu Tanda Penduduk mereka baru kalang - kabut mengurusnya. Disisi lain mungkin pengurusan yang tergolong sulit dikarenakan jarak antara wilayah penduduk terbilang jauh dengan kantor disdukcapil kabupaten, adapun kecamatan yang membantu terkendala dengan mesin perekaman yang bermasalah dan rusak.
Nagari Koto Bangun merupakan satu dari sekian Nagari di Lima Puluh Kota yang memiliki masalah dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ini. Dikarenakan Memang jarak Nagari Koto Bangun dengan Kantor Disdukcapil memang jauh dan membutuhkan biaya yang lumayan besar mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang terjadi sekarang. Karena hal itulah banyak masyarakat yang masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk sekalipun mereka sudah wajib untuk memilikinya. Melihat hal tersebut Kantor Disdukcapil Lima Puluh Kota Melakukan Layanan Jemput Bola, yaitunya pegawai kantor disdukcail yang datang lansung ke Nagari Koto Bangun. Layanan ini akan dilaksanakan Kamis / 30 September 2021 di halaman kantor Wali Nagari Koto Bangun.
Semoga dengan adanya layanan seperti ini masyarakat Koto Bangun yang sudah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk bisa memilikinya dan pengurusannya juga tidak perlu ke kantor Disdukcapil. (red)