Selamat datang di Website Resmi Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX KOTO BANGUN MEMBANGUN DENGAN HATI NURANI MARI BERSAMA KITA KAWAL PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI KOTO BANGUN. JIKA ANDA MENEMUKAN KECURANGAN SEGERA LAPORKAN KEPADA WALI NAGARI. HP / WhatsApp 085364299282 ANDA PERLU TAU DAN WAJIB TAU...!!! Mari lengkapi administrasi kependudukan dengan mudah hanya di Jempol Nagari Dukcapil Jempol Nagari adalah Jembatan Pelayanan online Nagari. Membahagiakan masyarakat NIKMATI LAYANAN MANDIRI NAGORI CODIEK HANYA MELALUI ANDROID. SEMUA DOKUMEN BISA DICETAK/DITERIMA DI RUMAH.

Artikel

APBNagari Koto Bangun Tahun 2021

13 September 2021 03:49:45  Administrator  760 Kali Dibaca  Peraturan Nagari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari ( APBNag ) adalah peraturan nagari yang membuat sumber - sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran nagari dalam kurun waktu satu tahun. APB Nagari terdiri atas bagian pendapatan Nagari,Belanja Nagari, dan Pembiayaan. Rancangan APBNag dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan nagari.

Pendapatan Nagari merupakan penghasilan yang diperoleh oleh nagari yang bersumber dari Pendapatan Asli Nagari (PAN), pendapatan transfer ataupun pendapatan lain - lain nagari. Pendapatan transfer yang dimaksud untuk Nagari Koto Bangun adalah Dana Desa ( DD ), alokasi dana desa ( ADD ), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi ( BHPR ) dan Bantuan Keuangan Kabupaten.

Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaanya dilakukan dalam ruang lingkup pengelolaan keuangan nagari. Keuangan nagari ini dikelola berdasarkan azas - azas transparan, akuntable, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Transparan, adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas - luasnya tentang keuangan nagari.

Akuntable, yaitu perwujudan kewajiban dalam mempertanggung jawabkan pengelolaan dan pengendalian sumberdaya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

Partisipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintahan nagari yang mengikut sertakan lembaga dan unsur masyarakat yang ada di dalam nagari.

Tertib dan disiplin anggaran, adalah pengelolaan keuangan nagari yang dilakukan harus mengacu kepada aturan dan pedoman yang melandasinya.

Belanja Nagari merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh nagari baik melalui rekening kas nagari ataupun dibayar lansung ke penyedia barang dan jasa yang merupakan kewajiban dalam 1 tahun dan tidak diperoleh pembayaran kembali serta diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan nagari yang disepakati dalam musyawarah yang meliputi 5 bidang, yaitu :

  1. Penyelenggaraan pemerintahan nagari
  2. Pelaksanaan pembangunan nagari
  3. pembinaan masyarakat nagari
  4. pemberdayaan masyarakat nagari
  5. penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan darurat nagari.

Berdasarkan faktor inilah makanya pemerintah nagari berharap masyarakat Koto Bangun tahu akan APBNag Koto Bangun, supaya lebih memahami dan mengetahui kemana dan bagaimana pengelolaan keuangan nagari. ANDA HARUS TAHU DAN WAJIB TAHU. Admin

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Nagari

 Arsip Artikel

 Sinergi Program

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:359
    Kemarin:113
    Total Pengunjung:962.550
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:10.4.1.3
    Browser:Mozilla 5.0

 Peta Wilayah Nagari

 Agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jorong I Nagari Koto Bangun
Nagari : Koto Bangun
Kecamatan : Kapur IX
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26273
Telepon : 081365085130
Email : nagarikotobangun2002@gmail.com