You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto Bangun
Desa Koto Bangun

Kec. Kapur IX, Kab. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

Selamat datang di Website Resmi Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX KOTO BANGUN MEMBANGUN DENGAN HATI NURANI MARI BERSAMA KITA KAWAL PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI KOTO BANGUN. JIKA ANDA MENEMUKAN KECURANGAN SEGERA LAPORKAN KEPADA WALI NAGARI. HP / WhatsApp 085364299282 ANDA PERLU TAU DAN WAJIB TAU...!!! Mari lengkapi administrasi kependudukan dengan mudah hanya di Jempol Nagari Dukcapil Jempol Nagari adalah Jembatan Pelayanan online Nagari. Membahagiakan masyarakat NIKMATI LAYANAN MANDIRI NAGORI CODIEK HANYA MELALUI ANDROID. SEMUA DOKUMEN BISA DICETAK/DITERIMA DI RUMAH.

APBNagari Koto Bangun Tahun 2021

Administrator 13 September 2021 Dibaca 761 Kali

Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari ( APBNag ) adalah peraturan nagari yang membuat sumber - sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran nagari dalam kurun waktu satu tahun. APB Nagari terdiri atas bagian pendapatan Nagari,Belanja Nagari, dan Pembiayaan. Rancangan APBNag dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan nagari.

Pendapatan Nagari merupakan penghasilan yang diperoleh oleh nagari yang bersumber dari Pendapatan Asli Nagari (PAN), pendapatan transfer ataupun pendapatan lain - lain nagari. Pendapatan transfer yang dimaksud untuk Nagari Koto Bangun adalah Dana Desa ( DD ), alokasi dana desa ( ADD ), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi ( BHPR ) dan Bantuan Keuangan Kabupaten.

Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaanya dilakukan dalam ruang lingkup pengelolaan keuangan nagari. Keuangan nagari ini dikelola berdasarkan azas - azas transparan, akuntable, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Transparan, adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas - luasnya tentang keuangan nagari.

Akuntable, yaitu perwujudan kewajiban dalam mempertanggung jawabkan pengelolaan dan pengendalian sumberdaya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

Partisipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintahan nagari yang mengikut sertakan lembaga dan unsur masyarakat yang ada di dalam nagari.

Tertib dan disiplin anggaran, adalah pengelolaan keuangan nagari yang dilakukan harus mengacu kepada aturan dan pedoman yang melandasinya.

Belanja Nagari merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh nagari baik melalui rekening kas nagari ataupun dibayar lansung ke penyedia barang dan jasa yang merupakan kewajiban dalam 1 tahun dan tidak diperoleh pembayaran kembali serta diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan nagari yang disepakati dalam musyawarah yang meliputi 5 bidang, yaitu :

  1. Penyelenggaraan pemerintahan nagari
  2. Pelaksanaan pembangunan nagari
  3. pembinaan masyarakat nagari
  4. pemberdayaan masyarakat nagari
  5. penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan darurat nagari.

Berdasarkan faktor inilah makanya pemerintah nagari berharap masyarakat Koto Bangun tahu akan APBNag Koto Bangun, supaya lebih memahami dan mengetahui kemana dan bagaimana pengelolaan keuangan nagari. ANDA HARUS TAHU DAN WAJIB TAHU. Admin