Informasi publik yang diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud paling sedikit terdiri atas:
a. informasi tentang bencana alam yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. informasi tentang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak signifikan terhadap lingkungan hidup akibat perbuatan manusia; dan c. pengumuman yang berkaitan dengan kerangka acuan Amdal;
Informasi yang diumumkan secara serta merta, paling sedikit memuat : a. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang mengalami pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan; c. pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak; d. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi; e. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan; f. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang; g. pihak yang dapat dihubungi terkait informasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; h. upaya-upaya yang dilakukan oleh Kementerian dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam penanggulangan bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.