Selamat datang di Website Resmi Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX KOTO BANGUN MEMBANGUN DENGAN HATI NURANI MARI BERSAMA KITA KAWAL PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI KOTO BANGUN. JIKA ANDA MENEMUKAN KECURANGAN SEGERA LAPORKAN KEPADA WALI NAGARI. HP / WhatsApp 08116614411 ANDA PERLU TAU DAN WAJIB TAU...!!! MARI KITA CEGAH PENULARAN COVID-19 DENGAN DISIPLIN MENERAPKAN 5M. JANGAN TAKUT VAKSINASI KARENA TERBUKTI AMAN...! Mari lengkapi administrasi kependudukan dengan mudah hanya di Jempol Nagari Dukcapil Jempol Nagari adalah Jembatan Pelayanan online Nagari. Membahagiakan masyarakat NIKMATI LAYANAN MANDIRI NAGORI CODIEK HANYA MELALUI ANDROID. SEMUA DOKUMEN BISA DICETAK/DITERIMA DI RUMAH.

Artikel

ALUR PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI

23 Agustus 2021 11:09:34  Administrator  335 Kali Dibaca  Keterbukaan Informasi Publik

PPID KOTO BANGUN

  1. Syarat dan Prosedur Pengajuan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
    a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau 
    kuasanya.

    B. Registrasi

    1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan 
    membantu pengisiannya jika diperlukan .
    2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima 
    pengajuan keberatan.
    3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan 
    meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu 
    selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

    C. Tanggapan Atas Keberatan

    1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan 
    kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua 
    puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
    2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
    a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
    b. Nomor surat tanggapan atas keberatan;
    c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu 
    atau beberapa hal sebagai berikut :

    Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada 
    Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima 
    tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan 
    Masyarakat Mahkamah Agung.

    Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbanganyang jelas;

    Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian 
    atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;

    Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan 
    informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu 
    tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;

    Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi .

    3. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPI

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Arsip Artikel

26 Juli 2021 | 18.026 Kali
Badan Permusyawaratan Desa Periode 2021 - 2027
10 Maret 2023 | 13.428 Kali
PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP I TAHUN 2023
28 September 2021 | 12.236 Kali
TUPOKSI DAN WEWENANG WALI NAGARI DAN PERANGKAT NAGARI
26 Februari 2021 | 11.615 Kali
BUPATI DAN WAKIL BUPATI LIMA PULUH KOTA RESMI DILANTIK GUBERNUR
04 Maret 2020 | 10.137 Kali
Visi dan Misi
03 Maret 2020 | 9.550 Kali
PAPAN MONOGRAFI DESA
29 Juli 2013 | 9.186 Kali
Profil dan Potensi Nagari

Sinergi Program

LAYANAN MANDIRI KEMENKEU SMART DUKCAPIL
KEMENDAGRI KEMENSOS BPJS
PPID 50 KOTA INFO COVID KOMINFO
Lapor SPT Tahunan

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:180
    Kemarin:746
    Total Pengunjung:737.603
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.147.73.35
    Browser:Mozilla 5.0

Wilayah Nagari

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jorong I Nagari Koto Bangun
Nagari : Koto Bangun
Kecamatan : Kapur IX
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26273
Telepon : 081365085130
Email : nagarikotobangun2002@gmail.com