Selamat datang di Website Resmi Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX KOTO BANGUN MEMBANGUN DENGAN HATI NURANI MARI BERSAMA KITA KAWAL PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI KOTO BANGUN. JIKA ANDA MENEMUKAN KECURANGAN SEGERA LAPORKAN KEPADA WALI NAGARI. HP / WhatsApp 085364299282 ANDA PERLU TAU DAN WAJIB TAU...!!! Mari lengkapi administrasi kependudukan dengan mudah hanya di Jempol Nagari Dukcapil Jempol Nagari adalah Jembatan Pelayanan online Nagari. Membahagiakan masyarakat NIKMATI LAYANAN MANDIRI NAGORI CODIEK HANYA MELALUI ANDROID. SEMUA DOKUMEN BISA DICETAK/DITERIMA DI RUMAH.

Artikel

ALUR PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI

23 Agustus 2021 04:09:34  Administrator  466 Kali Dibaca  Keterbukaan Informasi Publik

PPID KOTO BANGUN

  1. Syarat dan Prosedur Pengajuan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
    a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau 
    kuasanya.

    B. Registrasi

    1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan 
    membantu pengisiannya jika diperlukan .
    2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima 
    pengajuan keberatan.
    3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan 
    meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu 
    selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

    C. Tanggapan Atas Keberatan

    1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan 
    kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua 
    puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
    2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
    a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
    b. Nomor surat tanggapan atas keberatan;
    c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu 
    atau beberapa hal sebagai berikut :

    Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada 
    Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima 
    tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan 
    Masyarakat Mahkamah Agung.

    Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbanganyang jelas;

    Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian 
    atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;

    Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan 
    informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu 
    tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;

    Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi .

    3. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPI

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Nagari

 Arsip Artikel

09 September 2020 | 548 Kali
Air terjun Lubuak Batang
17 Maret 2021 | 695 Kali
PROFIL WISATA LUBUAK BATANG
31 Agustus 2021 | 1.121 Kali
MATRIKS RKP DAN DU-RKP NAGARI KOTO BANGN TAHUN 2022
05 Februari 2021 | 1.340 Kali
SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI yang DIKECUALIKAN
24 November 2020 | 576 Kali
LAPORAN REALISASI KEUANGAN TAHAP 3 TAHUN 2020
05 Februari 2021 | 1.266 Kali
SOP Pendokumentasian Informasi Publik
22 Agustus 2021 | 1.109 Kali
SK PPID

 Sinergi Program

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:316
    Kemarin:113
    Total Pengunjung:962.507
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:10.4.1.3
    Browser:Mozilla 5.0

 Peta Wilayah Nagari

 Agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jorong I Nagari Koto Bangun
Nagari : Koto Bangun
Kecamatan : Kapur IX
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26273
Telepon : 081365085130
Email : nagarikotobangun2002@gmail.com