You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto Bangun
Desa Koto Bangun

Kec. Kapur IX, Kab. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

Selamat datang di Website Resmi Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX KOTO BANGUN MEMBANGUN DENGAN HATI NURANI MARI BERSAMA KITA KAWAL PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI KOTO BANGUN. JIKA ANDA MENEMUKAN KECURANGAN SEGERA LAPORKAN KEPADA WALI NAGARI. HP / WhatsApp 085364299282 ANDA PERLU TAU DAN WAJIB TAU...!!! Mari lengkapi administrasi kependudukan dengan mudah hanya di Jempol Nagari Dukcapil Jempol Nagari adalah Jembatan Pelayanan online Nagari. Membahagiakan masyarakat NIKMATI LAYANAN MANDIRI NAGORI CODIEK HANYA MELALUI ANDROID. SEMUA DOKUMEN BISA DICETAK/DITERIMA DI RUMAH.

ALUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

Administrator 23 Agustus 2021 Dibaca 528 Kali

PPID KOTO BANGUN

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi:
1. PPID yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:
 PPID mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak;
 PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja 
setelah surat permohonan diterima PPID;
 Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh 
peserta rapat;
 Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
2. PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi 
publik secara tertulis:
 PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna 
informasi;
 PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari 
kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
 Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh 
seluruh peserta rapat;
 Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
3. Penyelesaian sengketa informasi
 PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi;
 PPID menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Atasan PPID;
 Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi I nformasi , PTUN, dan MA, maka PPID melakukan 
pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informas