PPID KOTO BANGUN
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi:
1. PPID yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:
PPID mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak;
PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja
setelah surat permohonan diterima PPID;
Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh
peserta rapat;
Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
2. PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi
publik secara tertulis:
PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna
informasi;
PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari
kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh
seluruh peserta rapat;
Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
3. Penyelesaian sengketa informasi
PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi;
PPID menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Atasan PPID;
Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi I nformasi , PTUN, dan MA, maka PPID melakukan
pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informas