Selamat datang di Website Resmi Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX KOTO BANGUN MEMBANGUN DENGAN HATI NURANI MARI BERSAMA KITA KAWAL PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI KOTO BANGUN. JIKA ANDA MENEMUKAN KECURANGAN SEGERA LAPORKAN KEPADA WALI NAGARI. HP / WhatsApp 08116614411 ANDA PERLU TAU DAN WAJIB TAU...!!! MARI KITA CEGAH PENULARAN COVID-19 DENGAN DISIPLIN MENERAPKAN 5M. JANGAN TAKUT VAKSINASI KARENA TERBUKTI AMAN...! Mari lengkapi administrasi kependudukan dengan mudah hanya di Jempol Nagari Dukcapil Jempol Nagari adalah Jembatan Pelayanan online Nagari. Membahagiakan masyarakat NIKMATI LAYANAN MANDIRI NAGORI CODIEK HANYA MELALUI ANDROID. SEMUA DOKUMEN BISA DICETAK/DITERIMA DI RUMAH.

Artikel

ALUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

23 Agustus 2021 11:56:12  Administrator  398 Kali Dibaca  Keterbukaan Informasi Publik

PPID KOTO BANGUN

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi:
1. PPID yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:
 PPID mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak;
 PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja 
setelah surat permohonan diterima PPID;
 Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh 
peserta rapat;
 Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
2. PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi 
publik secara tertulis:
 PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna 
informasi;
 PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari 
kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
 Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh 
seluruh peserta rapat;
 Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
3. Penyelesaian sengketa informasi
 PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi;
 PPID menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Atasan PPID;
 Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi I nformasi , PTUN, dan MA, maka PPID melakukan 
pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informas

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Arsip Artikel

26 Juli 2021 | 18.041 Kali
Badan Permusyawaratan Desa Periode 2021 - 2027
10 Maret 2023 | 13.436 Kali
PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP I TAHUN 2023
28 September 2021 | 12.298 Kali
TUPOKSI DAN WEWENANG WALI NAGARI DAN PERANGKAT NAGARI
26 Februari 2021 | 11.629 Kali
BUPATI DAN WAKIL BUPATI LIMA PULUH KOTA RESMI DILANTIK GUBERNUR
04 Maret 2020 | 10.140 Kali
Visi dan Misi
03 Maret 2020 | 9.585 Kali
PAPAN MONOGRAFI DESA
29 Juli 2013 | 9.189 Kali
Profil dan Potensi Nagari

Sinergi Program

LAYANAN MANDIRI KEMENKEU SMART DUKCAPIL
KEMENDAGRI KEMENSOS BPJS
PPID 50 KOTA INFO COVID KOMINFO
Lapor SPT Tahunan

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:444
    Kemarin:969
    Total Pengunjung:739.451
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.20.238.187
    Browser:Mozilla 5.0

Wilayah Nagari

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jorong I Nagari Koto Bangun
Nagari : Koto Bangun
Kecamatan : Kapur IX
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26273
Telepon : 081365085130
Email : nagarikotobangun2002@gmail.com