PPID KOTO BANGUN
WALI NAGARI KOTO BANGUN
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
KEPUTUSAN WALI NAGARI KOTO BANGUN
NOMOR 11 TAHUN 2020
TENTANG
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
NAGARI KOTO BANGUN KECAMATAN KAPUR IX
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI NAGARI KOTO BANGUN,
Menimbang : a. bahwa informasi publik merupakan informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima
oleh Badan Publik sebagai lembaga eksekutif yang
berkaiatan dengan penyelenggaraan Pemerintah Nagari;
b. bahwa informasi publik merupakan informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima
oleh Badan Publik sebagai lembaga eksekutif yang
berkaiatan dengan penyelenggaraan Pemerintah Nagari;
c. bahwa pelayanan informasi dan dokumentasi
dilingkungan Pemerintah Nagari Koto Bangun
Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota agar
berdaya guna dan berhasil guna, perlu dikelola secara
optimal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menunjuk Pejabat Pengelola informasi dan
Dokumentasi (PPID) Nagari Koto Bangun Kecamatan
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang
pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 55390 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang
pelaksanaan Undang Undang Nomor 61 tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2010 tentang keterbukaan informasi publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 99), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 51490);
6. Pelayanan informasi dan dokumentasi diperaturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengelolaan lingkungan kementrian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;
Memperhatikan : Peraturan Komisi informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Standar Layanan Informasi Publik
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX Kabupaten
Lima Puluh Kota, dengan susunan keanggotaan
sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) sebagaimana dimaksud Diktumm PERTAMA
mempunyai tugas antara lain :
1. Penyediaan, penyimpanan, Pendekomunikasian, dan
Pengamanan informasi;
2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang
berlaku;
3. Pelayanan Informasi publik yang cepat, tepat dan
sederhana;
4. Penepatan prosedur operasional penyebarluasan
informasi public;
5. Pengujian Konsekuensi;
6. Pengklasifikasian informasi dan atau cara
pengubahannya;
7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah
habis jangka waktu pengecualiaanya sebagai informasi
public yang dapat diakses;
8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan
yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas
informasi publik.
KETIGA : Membebankan biaya pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari sebagaimana
dimaksud dictum KEDUA, pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Nagari.
KEEMPAT: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Koto Bangun
Pada tanggal 02 Januari 2020
WALI NAGARI KOTO BANGUN
YUSARLIS
Lampiran : Keputusan Wali Nagari Koto Bangun
Nomor : 11 Tahun 2020
Tanggal : 02 Januari 2020
Tentang : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX
Kabupaten Lima Puluh Kota
1
Atasan PPID Wali Nagari Koto Bangun
2
PPID Sekretaris Nagari
3
Sekretaris Kasi Pemerintahan
4
Bidang Pelayanan dan Informasi Kasi Pelayanan
5
Bidang Pengelola data dan
Klasifikasi Informasi
Kaur TU dan Umum
6
Bidang Penyelesaian Sangketa Kasi Kesejahteraan
7
Pelaksana : 1. Operator
2. Kontributor
Ditetapkan di Koto Bangun
Pada tanggal 30 Maret 2020
WALI NAGARI KOTO BANGUN
YUSARLIS