Selamat datang di Website Resmi Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX KOTO BANGUN MEMBANGUN DENGAN HATI NURANI MARI BERSAMA KITA KAWAL PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI KOTO BANGUN. JIKA ANDA MENEMUKAN KECURANGAN SEGERA LAPORKAN KEPADA WALI NAGARI. HP / WhatsApp 085364299282 ANDA PERLU TAU DAN WAJIB TAU...!!! Mari lengkapi administrasi kependudukan dengan mudah hanya di Jempol Nagari Dukcapil Jempol Nagari adalah Jembatan Pelayanan online Nagari. Membahagiakan masyarakat NIKMATI LAYANAN MANDIRI NAGORI CODIEK HANYA MELALUI ANDROID. SEMUA DOKUMEN BISA DICETAK/DITERIMA DI RUMAH.

Artikel

SK PPID

22 Agustus 2021 12:05:28  Administrator  1.014 Kali Dibaca  Keterbukaan Informasi Publik

PPID KOTO BANGUN

 

WALI NAGARI KOTO BANGUN
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
KEPUTUSAN WALI NAGARI KOTO BANGUN
NOMOR 11 TAHUN 2020

TENTANG


PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
NAGARI KOTO BANGUN KECAMATAN KAPUR IX
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI NAGARI KOTO BANGUN,


Menimbang : a. bahwa informasi publik merupakan informasi yang 
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima 
oleh Badan Publik sebagai lembaga eksekutif yang 
berkaiatan dengan penyelenggaraan Pemerintah Nagari;
b. bahwa informasi publik merupakan informasi yang 
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima 
oleh Badan Publik sebagai lembaga eksekutif yang 
berkaiatan dengan penyelenggaraan Pemerintah Nagari;
c. bahwa pelayanan informasi dan dokumentasi 
dilingkungan Pemerintah Nagari Koto Bangun 
Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota agar 
berdaya guna dan berhasil guna, perlu dikelola secara 
optimal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu 
menunjuk Pejabat Pengelola informasi dan 
Dokumentasi (PPID) Nagari Koto Bangun Kecamatan 
Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang 
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang 
pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 
Nomor 123), Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 55390 sebagaimana telah diubah 
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah 
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan 
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 
tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 6321);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang 
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) 
sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan 
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang 
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 5679);
4. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang 
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 4846);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang 
pelaksanaan Undang Undang Nomor 61 tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 
Tahun 2010 tentang keterbukaan informasi publik 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 
Nomor 99), Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 51490);
6. Pelayanan informasi dan dokumentasi diperaturan 
Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang 
Pedoman Pengelolaan lingkungan kementrian Dalam 
Negeri dan Pemerintah Daerah;
Memperhatikan : Peraturan Komisi informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang 
 Standar Layanan Informasi Publik

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 


PERTAMA : Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi 
(PPID) Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX Kabupaten 
Lima Puluh Kota, dengan susunan keanggotaan 
sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
 KEDUA : Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi 
(PPID) sebagaimana dimaksud Diktumm PERTAMA 
mempunyai tugas antara lain :
1. Penyediaan, penyimpanan, Pendekomunikasian, dan 
Pengamanan informasi;
2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang 
berlaku;
3. Pelayanan Informasi publik yang cepat, tepat dan 
sederhana;
4. Penepatan prosedur operasional penyebarluasan 
informasi public;
5. Pengujian Konsekuensi;
6. Pengklasifikasian informasi dan atau cara 
pengubahannya;
7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah 
habis jangka waktu pengecualiaanya sebagai informasi 
public yang dapat diakses;
8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan 
yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas 
informasi publik.
 KETIGA : Membebankan biaya pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola 
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari sebagaimana 
dimaksud dictum KEDUA, pada Anggaran Pendapatan dan 
Belanja Nagari.
 KEEMPAT: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan 
ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki 
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Koto Bangun 
Pada tanggal 02 Januari 2020 
WALI NAGARI KOTO BANGUN
 

 

YUSARLIS

 

Lampiran : Keputusan Wali Nagari Koto Bangun
 Nomor : 11 Tahun 2020 
 Tanggal : 02 Januari 2020 
 Tentang : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 
 Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX
 Kabupaten Lima Puluh Kota

1
Atasan PPID Wali Nagari Koto Bangun
2
PPID Sekretaris Nagari 
3
Sekretaris Kasi Pemerintahan
4
Bidang Pelayanan dan Informasi Kasi Pelayanan
5
Bidang Pengelola data dan 
Klasifikasi Informasi
Kaur TU dan Umum
6
Bidang Penyelesaian Sangketa Kasi Kesejahteraan
7
Pelaksana : 1. Operator
2. Kontributor


Ditetapkan di Koto Bangun 
Pada tanggal 30 Maret 2020 
WALI NAGARI KOTO BANGUN

 

 YUSARLIS

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Arsip Artikel

Sinergi Program

LAYANAN MANDIRI KEMENKEU SMART DUKCAPIL
KEMENDAGRI KEMENSOS BPJS
PPID 50 KOTA INFO COVID KOMINFO
Lapor SPT Tahunan

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:955
    Kemarin:817
    Total Pengunjung:884.777
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.141.19.165
    Browser:Mozilla 5.0

Wilayah Nagari

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jorong I Nagari Koto Bangun
Nagari : Koto Bangun
Kecamatan : Kapur IX
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26273
Telepon : 081365085130
Email : nagarikotobangun2002@gmail.com