PPID NAGARI KOTO BANGUN
ALUR PERMOHONAN INFORMASI
- Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi;
 - Petugas mencatat nama & alamat pemohon informasi;
 - Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Info Publik Kepada Pemohon Info Publik;
 - Petugas Memproses Permintaan Pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir yg disediakan yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik;
 - Petugas Memproses Permintaan Pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir yg disediakan yang telah ditanda tangani oleh 
pemohon informasi publik; - Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 - Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.