Koto Bangun, 15 September 2020
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. PPDP dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu PPDP harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah Kepala Jorong di Nagari sebutan lainnya termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara. maka PPDP dituntut untuk akuntabilitas dalam memproses dalam Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS bersama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) setiap Nagari di Kecamatan Kapur IX, berkumpul dalam rangka rapat Koordinasi, Evaluasi Kerja PPDP dan rekap hasil Coklit PPDP. satu persatu PPS Nagari mengumpulkan data dan menetapkan hasil rekapan tersebut untuk disetor kepada bagian Pemutakahiran Data ke KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melaui PPK Kecamatan Kapur IX.
kemudian dari kerja tersebut maka diketahuilah hasil bahwa jumlah Pemilih yang ada di Kecamatan masing masing yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota dan begitu juga di Kecamatan Kapur IX.
Pada hari Senin, 14 September 2020 sudah dilaksanakan Pleno KPU tentang jumlah DPS Kabupaten Lima Puluh Kota yaitu :
Kabupaten Lima Puluh Kota :
Jumlah : 268.757 yang tersebar di 796 TPS, 79 Nagari dan 13 Kecamatan.
Kecamatan Kapur IX :
Jumlah : 19.802 yang tersebar di 7 Nagari dan 56 TPS.
( info data : PPK Kec. Kapur IX ) lodi red