Koto Bangun, 24 Juli 2020
BAMUS Nagari Koto Bangun menyelenggarakan Musnag Penyusunan RKP Nagari Tahun 2021 dan DU RKP 2021 sebagai implentasi dari Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaaan Pembangunan Desa yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Usulan kebutuhan pembangunan desa tersebut harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Usulan tersebut harus dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Jika pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui usulan tersebut, maka akan dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya.