Koto Bangun, 18 Februari 2021
Badan Permusyawaratan Nagari yang selanjutnya disingkat BAMUS memiliki kedudukan strategis (1) sebagai wakil masyarakat nagari didalam pemerintahan nagari untuk turut serta merumuskan kebijakan pemerintah nagari (2) Penyelenggara fungsi pemerintahan terutama dalam hal fasilitasi peraturan nagari, anggaran nagari dan pengawasan kinerja wali nagari dan (3) Berperan dalam memelihara hubungan dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat nagari.
Dengan demikian maka BAMUS harus diisi oleh orang- orang yang memiliki sikap ketokohan (panutan) didukung kemampuan yang memadai untuk menjalankan fungsi, tugas, hak dan kewajiban sebagai anggota BAMUS. Sehingga penyelenggaraan pengisian keanggotaan BAMUS harus dilaksanakan secara sistematis, prosedural, demokratis, partisipatif, transparan, akuntable, jujur dan adil.
Mengingat masa bakti keanggotaan BAMUS di Kabupaten Lima Puluh Kota secara bergelombang akan berakhir ditahun 2021 ini, agar tidak terjadi kekosongan keanggotaan BAMUS di nagari perlu segera dilakukan persiapan dan proses pengisian keanggotaan BAMUS melalui pemilihan anggota BAMUS.
Maka dengan ini nagari mengumumkan kepada seluruh masyarakat bahwasanya panitia pemilihan BAMUS nagari membuka kesempatan untuk masyarakat yang memiliki kemampuan untuk mencalonkan diri menjadi BAMUS periode 2021-2027.
Cara pendaftaran adalah mendatangi lansung panitia ke sekretariat Panitia Pemilihan BAMUS di Kantor Nagari Koto Bangun. Sedangkan jadwal pendaftaran dimulai tanggal 22 s/d 26 Februari 2021. Dan untuk pernyataan juga bisa lansung diambil melalui panitia pemilihan BAMUS. Untuk Petunjuk teknis pemilihan BAMUS, silahkan download file di bawah ini.
Download Lampiran:
Petunjuk Teknis Pemilihan BAMUS